Perjuangan Upah dan Kapitalisme

Judul: Value, Price and Profit
Sumber: Wage-Labour and Capital & Value, Price and Profit
Penulis: Karl Marx
Penerbit: International Publishers, New York, 1976
Tebal: 62 hlm.

Kaum buruh Indonesia baru saja melakukan Mogok Nasional pada 31 Oktober – 1 November 2013. Tuntutan utama mereka, kenaikan upah minimum secara nasional minimal 50 persen dan UMP DKI Jakarta Rp. 3,7 juta. Meski Mogok Nasional sudah selesai, tetapi aksi-aksi untuk menuntut kenaikan upah masih berlanjut. Sampai tulisan ini dibuat, belum semua provinsi, apalagi kota atau kabupaten, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Di daerah-daerah yang sudah menetapkan upah minimum pun, ada juga yang penetapannya masih ditolak oleh kaum buruh di daerah yang bersangkutan. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 2,4 juta yang masih ditolak oleh para buruh di Jakarta.

Dalam kesempatan ini, saya hendak membahas posisi perjuangan upah dalam kapitalisme dengan berangkat dari karya Marx, Value, Price and Profit. Karya ini berisikan pidato Marx di sidang Dewan Umum Internasional Pertama pada 20 dan 27 Juni 1865. Saat itu, sedang terjadi pemogokan-pemogokan di Eropa daratan untuk menuntut kenaikan upah. Dalam sidang Dewan Umum tanggal 4 April 1865, John Weston, salah seorang perwakilan buruh Inggris, mengajukan pendapat yang menentang gerakan kenaikan upah. Salah satu pendapat Weston mirip dengan pendapat sebagian kelas menengah Indonesia saat Mogok Nasional, bahwa kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga. Dalam pidatonya, Marx membantah pendapat-pendapat Weston.

Pidato Marx baru diterbitkan oleh Eleanor Aveling, salah seorang anak perempuannya, setelah Marx dan Engels meninggal dunia. Edisi Inggrisnya diberi judul Value, Price and Profit, sementara edisi Jermannya berjudul Wages, Price and Profit. Karya ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, yang terdiri dari Bab I-V, berisikan polemik Marx dengan Weston. Sementara bagian kedua, yang terdiri dari Bab VI-XIV, berisikan pembahasan tentang teori nilai kerja yang menjadi landasan dari bantahan Marx terhadap Weston, serta mengenai posisi upah dan perjuangan upah dalam kapitalisme. Dalam tulisan ini, kita akan terlebih dahulu membahas polemik Marx dengan Weston dalam hal kenaikan upah dan harga, baru setelah itu masuk ke pembahasan teori nilai kerja Marx dan posisi upah serta perjuangan upah dalam kapitalisme.

Marx vs. Weston: Kenaikan Upah dan Kenaikan Harga

Weston sebenarnya memiliki beberapa pendapat tentang upah. Namun, tidak semuanya akan kita bahas di sini. Marx sendiri tidak membahas semua pendapat Weston. Misalnya, setelah membantah pendapat Weston yang menyatakan bahwa jumlah uang yang beredar (currency) itu konstan, sehingga berbenturan dengan keperluan pembayaran kenaikan upah, Marx tidak lagi merasa perlu menanggapi pendapat Weston yang menyatakan bahwa penurunan jumlah uang yang beredar akibat kenaikan upah akan mengakibatkan penurunan keuntungan. Di sini, kita hanya akan membahas polemik Marx terhadap pendapat Weston yang menyatakan bahwa kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga. Pasalnya, pendapat ini mirip dengan pendapat sebagian kelas menengah Indonesia saat Mogok Nasional.

Pendapat Weston tentang kenaikan upah yang menyebabkan kenaikan harga bersandar pada premis bahwa jumlah upah riil itu konstan. Karena jumlah upah riil konstan, maka kenaikan upah nominal buruh tidak akan berpengaruh pada daya beli upah buruh. Nilai komoditi yang bisa dibeli buruh tetap sama seperti sebelum kenaikan upah. Tapi, ini berarti harga komoditi juga naik. Misalnya, upah buruh yang tadinya Rp. 2 juta bisa membeli komoditi X yang harganya Rp. 2 juta, tetapi tidak bisa membeli komoditi Y yang harganya Rp. 2,2 juta. Setelah upah naik sebesar 10 persen menjadi Rp. 2,2 juta, buruh tetap tidak bisa membeli komoditi Y, karenanya harganya juga naik 10 persen menjadi sekitar Rp. 2,4 juta. Dengan kenaikan upah itu, buruh tetap hanya bisa membeli komoditi X yang harganya juga naik 10 persen menjadi Rp. 2,2 juta. Begitu kira-kira logika Weston.

Kenapa harga harus naik? Karena jumlah upah riil harus konstan, sehingga agar tetap konstan, jika ada kenaikan upah nominal, harga harus naik. Tetapi, kenapa upah riil harus konstan? Weston tidak memberikan penjelasan berdasarkan hukum-hukum ekonomi tertentu, sehingga seakan-akan hal itu terjadi hanya karena kemauan para kapitalis. Bagi Marx, penjelasan seperti itu bersifat arbitrer. Memang benar bahwa para kapitalis menginginkan keuntungan sebesar mungkin, tapi tindakan mereka juga dibatasi oleh hukum-hukum ekonomi kapitalisme.

Sebagai bantahan terhadap pendapat Weston, Marx menjelaskan kenapa kenaikan upah tidak akan berakibat pada kenaikan harga. Ada dua jenis argumen Marx. Argumen pertama berangkat dari faktor penawaran-permintaan di pasar. Argumen kedua mengesampingkan faktor penawaran-permintaan di pasar dan murni bersandar pada teori nilai kerja. Di bagian ini, kita akan membahas argumen yang pertama, sementara argumen kedua akan dibahas ketika kita membahas posisi perjuangan upah dilihat dari teori nilai kerja Marx.

Menurut Marx, kenaikan upah memang bisa berakibat pada kenaikan permintaan barang-barang kebutuhan hidup, sehingga harga pasar dari barang-barang kebutuhan hidup bisa naik. Di sini, para kapitalis yang memproduksi barang-barang kebutuhan hidup relatif tidak mengalami penurunan keuntungan, karena kenaikan upah di sektor industri ini diimbangi oleh kenaikan harga. Namun, tidak demikian untuk para kapitalis yang memproduksi barang-barang mewah. Karena permintaan dan harga barang-barang mewah tidak naik, keuntungan mereka pun turun akibat kenaikan upah. Dan di tengah situasi ini, mereka juga harus menghadapi naiknya harga barang-barang kebutuhan hidup. Akibatnya, mereka akan mengurangi pembelian barang-barang mewah, sehingga permintaan barang-barang mewah akan turun dan harganya juga turun.

Dengan demikian, para kapitalis yang memproduksi barang-barang mewah akan mengalami penurunan keuntungan bukan hanya karena upah naik, tetapi juga karena harga barang-barang mewah turun. Sementara, keuntungan para kapitalis yang memproduksi barang-barang kebutuhan hidup relatif tidak terpengaruh oleh kenaikan upah. Artinya, terdapat perbedaan tingkat keuntungan di antara kedua sektor tersebut. Karena motif kapitalis adalah mencari keuntungan, maka para kapitalis di sektor barang mewah akan memindahkan kapitalnya—yang diikuti juga dengan perpindahan tenaga-kerja—ke sektor barang kebutuhan hidup. Akibatnya, penawaran di sektor barang kebutuhan hidup akan naik mengimbangi peningkatan permintaannya, dan penawaran di sektor barang mewah akan turun mengimbangi penurunan permintaannya. Walhasil, harga pun kembali ke tingkat semula dan tingkat keuntungan di kedua sektor menjadi relatif sama, yakni lebih rendah dari sebelumnya.

Jadi, kenaikan harga barang kebutuhan hidup hanya sementara, dan hasil akhir dari kenaikan upah adalah penurunan tingkat keuntungan secara umum. Namun, penjelasan di atas didasarkan pada asumsi bahwa buruh hanya membeli barang kebutuhan hidup dan tidak membeli barang mewah. Bagaimana jika buruh juga membeli barang mewah? Menurut Marx, hasilnya malah tidak akan terjadi kenaikan harga secara sementara. Pasalnya, tidak akan ada kenaikan permintaan agregat. Yang terjadi hanyalah naiknya permintaan buruh atas barang mewah. Namun, karena keuntungan kapitalis menurun akibat kenaikan upah, maka kenaikan permintaan buruh atas barang mewah akan diimbangi oleh turunnya permintaan kapitalis atas barang mewah. Walhasil, permintaan agregat dan harga tidak mengalami perubahan sama sekali.

Selain bantahan yang bersifat teoritik, Marx juga berusaha menguatkan bantahannya dengan data empiris. Marx mengambil contoh kenaikan upah di Inggris selama tahun 1849-1859 setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Sepuluh Jam (Ten Hours Bill). Kenaikan upah ini disebabkan oleh berkurangnya waktu kerja menjadi 10 jam. Sebelumnya, buruh di Inggris bekerja selama 12 jam. Pada 1849-1859, tingkat upah buruh pertanian rata-rata mengalami kenaikan sekitar 40 persen. Namun, harga gandum yang merupakan produk pertanian utama Inggris saat itu, malah turun lebih dari 16 persen. Jadi, kenaikan upah saat itu malah dibarengi dengan turunnya harga.

Kelas menengah Indonesia yang menganggap kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga, mungkin tidak memiliki premis yang sama dengan Weston, bahwa upah riil harus konstan. Di zaman dimana perbedaan antara nilai dan harga tidak lagi dikenal, mereka sepertinya berpikir bahwa kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga, karena naiknya ongkos produksi. Tetapi, kenaikan harga akibat kenaikan ongkos produksi hanya dimungkinkan jika ada kenaikan permintaan. Para kapitalis tidak bisa memaksakan kenaikan harga secara sewenang-wenang ke pasar, karena pasar memiliki hukumnya sendiri. Jika upah naik, ongkos produksi naik, tetapi permintaan tidak naik, maka keuntungan kapitalislah yang akan turun. Tetapi, karena kenaikan upah cenderung meningkatkan permintaan buruh, maka bantahan Marx di atas juga berlaku untuk kelas menengah Indonesia.

Namun, bagaimana dengan data empirisnya? Situasi kenaikan upah yang dibarengi dengan penurunan harga seperti di tahun 1849-1859 memang jarang terjadi di Indonesia masa kini. Tetapi, bukan tidak pernah. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kita bisa lihat bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) dengan tahun dasar 1996 (IHK 1996 = 100), yang bisa menjadi indikator harga barang, mengalami penurunan pada bulan Maret-Juni 1999 dari 206,61 menjadi 203,87. Namun, upah nominal buruh industri di bawah mandor malah naik dari Rp. 290.570 menjadi Rp. 323.140. Upah nominal buruh hotel di bawah mandor juga naik dari Rp. 317.570 menjadi Rp. 333.000. Begitu pula, upah nominal buruh pertambangan di bawah mandor naik dari Rp. 857.570 menjadi Rp. 1.057.710. Hal serupa juga terjadi pada bulan Maret-Juni 2009.[1]

Nilai dan Harga

Setelah berpolemik dengan Weston, Marx membahas nilai komoditi sebagai dasar untuk bisa memahami hakikat upah dan keuntungan. Salah satu ciri kapitalisme adalah pertukaran komoditi, dan komoditi yang dipertukarkan bisa dipertukarkan karena dianggap memiliki nilai yang sama. Tetapi, apa penentu nilai atau nilai tukar komoditi? Apa yang membuat dua komoditi bisa dipertukarkan? Menurut Marx, dua komoditi hanya bisa dipertukarkan apabila kedua komoditi itu mengandung entitas yang sama. Dan karena nilai tukar merupakan fungsi sosial dari komoditi, maka entitas yang menentukannya juga harus bersifat sosial, sehingga tidak ada kaitannya dengan aspek fisik dari komoditi.

Entitas sosial yang ada dalam semua komoditi adalah kerja. Untuk memproduksi sebuah komoditi, diperlukan kuantitas kerja tertentu. Dan yang dimaksud dengan kerja di sini adalah kerja sosial, yakni kerja yang memenuhi kebutuhan tertentu masyarakat, menjadi bagian dari total kerja masyarakat, dan tunduk di bawah pembagian kerja dalam masyarakat. Di sini, ada standarisasi kerja sesuai dengan kondisi produksi rata-rata masyarakat, intensitas kerja yang berlaku secara umum, dan ketrampilan rata-rata yang dibutuhkan, sehingga kerja di satu tempat bisa disamakan dengan kerja di tempat lain. Lalu, bagaimana kita bisa mengukur kuantitas kerja? Jawabannya adalah dengan waktu kerja.

Jadi, nilai sebuah komoditi ditentukan oleh waktu kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi komoditi tersebut. Namun, waktu kerja atau kuantitas kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi sebuah komoditi, tidaklah konstan. Kuantitas kerja itu berubah sesuai dengan produktivitas kerja, yang bergantung pada kondisi alam, peningkatan teknologi dan karakter sosial atau kooperatif dari kerja. Semakin tinggi produktivitas kerja, semakin banyak komoditi yang dihasilkan dalam waktu kerja tertentu, semakin sedikit kuantitas kerja yang terkandung dalam satu unit komoditi, semakin kecil nilai per satu unit komoditi. Semakin rendah produktivitas kerja, semakin sedikit komoditi yang dihasilkan dalam waktu kerja tertentu, semakin banyak kuantitas kerja yang terkandung dalam satu unit komoditi, semakin besar nilai per satu unit komoditi. Jadi, nilai sebuah komoditi berbanding terbalik dengan produktivitas kerja yang memproduksinya.

Selanjutnya, Marx membahas hubungan antara nilai dengan harga. Menurut Marx, harga adalah ekspresi moneter dari nilai. Tetapi, harga juga dipengaruhi oleh fluktuasi penawaran-permintaan, sehingga harga pasar selalu menyimpang dari nilainya, kadang di atas, kadang di bawah nilainya. Namun, penawaran-permintaan juga selalu saling mengimbangi satu sama lain, meski pengimbangan itu terjadi dengan cara dimana kenaikan dibalas dengan penurunan, dan demikian sebaliknya. Jika kita melihat fluktuasi harga dalam jangka panjang, maka kita akan menemukan adanya titik keseimbangan di sekitar mana harga bergravitasi. Ketika harga pasar sedang ada di titik keseimbangan ini, maka harga pasar sedang sesuai dengan nilainya. Dan karena penawaran-permintaan selalu saling mengimbangi, maka menurut Marx, rata-rata semua komoditi dijual sesuai dengan nilainya.

Hakikat Upah dan Keuntungan

Setelah membahas nilai, Marx pun membahas upah dan keuntungan. Untuk mengetahui hakikat upah, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa yang sebenarnya dijual oleh buruh. Di sini, Marx membedakan antara kerja (labour) dan tenaga-kerja (labouring power). Value, Price and Profit tidak memberikan banyak penjelasan tentang perbedaan kerja dan tenaga-kerja. Namun, penjelasan mengenai perbedaan itu bisa kita temukan dalam Capital. Dalam Capital, Marx mendefinisikan tenaga-kerja atau yang ia sebut juga dengan kapasitas-kerja (labour-capacity) sebagai ’kumpulan kemampuan mental dan fisik yang ada dalam bentuk fisik, dalam pribadi yang hidup, dari seorang manusia.’[2] Sementara, kerja adalah kerja aktualnya, di mana tenaga-kerja digunakan. Yang dijual oleh buruh ke kapitalis bukanlah kerja, tetapi tenaga-kerja.

Upah, dengan demikian, adalah harga dari tenaga-kerja. Dan karena harga hanyalah ekspresi moneter dari nilai, maka upah hanyalah ekspresi dari nilai tenaga-kerja. Lantas, apa penentu nilai tenaga-kerja? Sama seperti komoditi lainnya, nilai tenaga-kerja ditentukan oleh kuantitas kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksinya. Ada tiga komponen dari nilai tenaga-kerja: (1) kuantitas kerja yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan hidup yang diperlukan untuk memelihara kehidupan si buruh, mengingat tenaga-kerja hanya bisa ada dalam individu yang hidup; (2) kuantitas kerja yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan hidup yang diperlukan untuk membesarkan sejumlah anak tertentu yang akan menggantikan si buruh kelak di pasar tenaga-kerja setelah ia meninggal. Kapitalisme harus mempertahankan keberlangsungan ras pekerja untuk bisa terus beroperasi; (3) kuantitas kerja yang diperlukan untuk memperoleh ketrampilan tertentu dalam kasus tenaga-kerja terampil.

Kalau hakikat upah adalah kuantitas kerja atau waktu-kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja, maka apa hakikat dari keuntungan? Karena komoditi dijual sesuai dengan nilainya, maka keuntungan tidak mungkin berasal dari penjualan barang dengan harga di atas nilainya. Lagipula, dalam kapitalisme, setiap orang adalah pembeli sekaligus penjual, konsumen sekaligus produsen. Uang yang kita pakai untuk membeli sesuatu mesti kita dapatkan dari pihak lain. Jika seorang penjual mendapatkan keuntungan dari menjual barang di atas nilainya, maka ketika ia membeli barang dari penjual lain, penjual lain akan menerapkan hal yang sama ke dia, sehingga keuntungan yang ia dapatkan akan beralih ke penjual lain, dan demikian seterusnya. Mustahil keuntungan secara umum bisa diperoleh dengan cara seperti ini.

Keuntungan berasal dari jenis pertukaran yang khas antara kapital dan kerja. Katakanlah, waktu kerja yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja untuk sehari adalah 4 jam. Dan ekspresi moneter dari 4 jam kerja itu adalah Rp. 7000,-. Si kapitalis pun membeli tenaga-kerja dengan harga Rp. 7000,- per hari. Ketika si kapitalis membeli tenaga-kerja, ia memperoleh hak untuk mengonsumsi tenaga-kerja tersebut. Namun, tenaga-kerja hanya bisa dikonsumsi dengan membuat si buruh bekerja. Masalahnya, jika nilai tenaga-kerja dibatasi oleh waktu kerja yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja tersebut, penggunaan tenaga-kerja dibatasi oleh energi aktif dan kekuatan fisik si buruh. Karenanya, tenaga-kerja bisa menjalani waktu-kerja yang lebih besar dari waktu kerja yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja itu sendiri.

Kembali ke contoh kita di atas, meski waktu kerja yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja untuk sehari adalah 4 jam, tetapi batas maksimal waktu kerja yang bisa dijalani oleh tenaga-kerja tersebut dalam sehari, katakanlah, 8 jam. Seandainya si buruh bekerja tidak di bawah kapitalis, bisa saja ia hanya bekerja selama 4 jam sesuai dengan kebutuhan untuk mereproduksi tenaga-kerjanya. Tetapi, karena tenaga-kerjanya untuk sehari telah dibeli oleh si kapitalis, si kapitalislah yang berhak menentukan berapa lama ia bekerja. Dan si kapitalis akan membuat ia bekerja sampai batas maksimal yang bisa dia lakukan, yakni 8 jam. Jadi, ada 4 jam kerja tambahan di luar 4 jam kerja yang diperlukan untuk mereproduksi tenaga-kerjanya. 4 jam kerja tambahan ini pun menghasilkan nilai sebesar Rp. 7000,-. Marx menyebut nilai ini sebagai nilai surplus, dan nilai surplus tidak dikembalikan ke pekerja, melainkan menjadi keuntungan. 4 jam kerja tambahan ini, dengan demikian, adalah kerja buruh yang tidak dibayar. Jadi, hakikat keuntungan adalah nilai surplus yang dirampas dari buruh.

Celakanya, proses di atas sering tidak disadari, bahkan oleh buruh sendiri. Di sini, memang ada pengaburan kenyataan yang bekerja dengan canggih. Pertama, karena upah dibayarkan setelah buruh menyelesaikan kerjanya, si buruh melihat bahwa upah itu adalah harga atau nilai dari kerjanya. Padahal, upah adalah harga atau nilai dari tenaga-kerjanya, yang sudah ada dalam tubuh fisiknya sebelum ia bekerja. Kedua, terjadi percampuran antara kerja dibayar dengan kerja tidak dibayar, dimana keduanya dilakukan di satu tempat dengan waktu kerja yang bersambung. Akibatnya, keseluruhan kerja terlihat dibayar. Apalagi, pertukaran kapital-buruh dilakukan dengan kontrak yang membuat seolah-oleh semua ini dijalani buruh dengan sukarela. Ini berbeda dengan zaman feodal di Eropa, dimana terdapat pemisahan ruang dan waktu antara kerja petani-hamba yang dibayar dan tidak dibayar, sehingga terlihat secara kasat mata. Ketika petani-hamba bekerja untuk dirinya, ia melakukannya di waktu tertentu di tanahnya atau tanah yang dibagikan kepadanya, sementara kerja tak dibayar dilakukannya di waktu lain di tanah tuannya.

Terkait nilai surplus atau keuntungan, perlu diklarifikasi bahwa yang dimaksud dengan keuntungan di sini berbeda dengan ’keuntungan bersih’ pengusaha yang dikenal dalam diskursus ekonomi kontemporer. Keuntungan bersih adalah nilai surplus yang sudah dikurangi dengan bermacam hal, seperti bunga utang, sewa tanah, dan lain-lain. Si kapitalis, setelah merampas nilai surplus dari pekerja, biasanya tidak mengantongi semuanya. Ia juga harus mendistribusikan nilai surplus itu ke pihak ketiga, seperti tuan tanah jika si kapitalis menyewa tanah untuk usahanya, bunga utang jika si kapitalis meminjam modal ke bank atau kapitalis-finansial lainnya, dan lain-lain.

Posisi Perjuangan Upah dalam Kapitalisme

Berdasarkan paparan di atas, kita mengetahui bahwa nilai sebuah komoditi ditentukan oleh waktu kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi komoditi tersebut. Sebagian dari nilai komoditi ini merepresentasikan nilai atau kuantitas kerja yang terkandung dalam alat-alat produksi. Bagian ini hanyalah pengganti dari kapital yang digunakan, dan bukan merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh kerja yang memproduksi komoditi tersebut. Sebagian lain dari nilai komoditi itu merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh kerja yang memproduksi komoditi tersebut. Bagian terakhir inilah yang dibagi menjadi upah dan keuntungan.

Jika di bagian polemik dengan Weston, Marx sudah mengajukan bantahan yang berangkat dari faktor penawaran-permintaan di pasar, di bagian ini, Marx mengajukan bantahan yang murni bersandar pada teori nilai kerja. Karena harga komoditi diregulasi oleh total kuantitas kerja yang terkandung dalam komoditi itu, dan bukan oleh bagaimana total kuantitas kerja itu dibagi menjadi upah dan keuntungan, maka kenaikan upah hanya akan menurunkan keuntungan, dan demikian pula sebaliknya, tetapi tidak akan pernah mempengaruhi harga komoditi.

Selanjutnya, Marx membahas tentang perjuangan upah. Perjuangan upah biasanya merupakan reaksi atas perubahan-perubahan sebelumnya dalam kapitalisme. Ada setidaknya empat situasi yang mendorong perjuangan upah, baik itu perjuangan untuk menaikkan upah ataupun menahan penurunan upah. Situasi yang pertama adalah jika terdapat perubahan produktivitas kerja. Kalau produktivitas turun, sehingga diperlukan kuantitas kerja yang lebih besar untuk memproduksi barang-barang kebutuhan hidup, maka nilai tenaga-kerja akan naik dan keuntungan akan turun. Jika upah tidak naik, atau naik tetapi tidak sebanding dengan naiknya nilai barang-barang kebutuhan hidup, maka upah akan berada di bawah nilai tenaga-kerja dan standar kehidupan buruh akan turun. Kalau terjadi perjuangan upah dalam situasi ini, maka perjuangan itu adalah untuk menaikkan upah agar sesuai dengan nilai tenaga-kerja.

Sebaliknya, jika produktivitas meningkat, maka nilai barang-barang kebutuhan hidup dan tenaga-kerja akan turun, sementara keuntungan akan naik. Dalam situasi ini, standar kehidupan buruh akan tetap sama, tetapi upah relatif—upah berbanding keuntungan—dan posisi sosial relatif buruh akan turun. Kalau terjadi perjuangan upah dalam situasi ini, maka hal itu adalah karena buruh mencoba mendapatkan bagian dari peningkatan produktivitas kerjanya dan untuk mempertahankan posisi sosial relatifnya.

Situasi yang kedua adalah jika nilai uang berubah, sementara nilai barang-barang kebutuhan hidup dan tenaga-kerja tidak berubah. Misalnya, ekspresi moneter dari 6 jam kerja adalah Rp. 7000,-. Lalu, nilai mata uang turun sebesar 50 persen. Dalam hal ini, Rp. 7000,- tidak lagi sama dengan 6 jam kerja, tetapi menjadi sama dengan 3 jam kerja. Kalau upah tidak naik ketika nilai mata uang turun, maka upah akan mengekspresikan nilai tenaga-kerja yang lebih sedikit dari sebelumnya, sehingga standar kehidupan buruh akan turun. Hal ini juga berlaku jika upah naik tetapi tidak sebanding dengan turunnya nilai uang.

Situasi yang ketiga adalah jika terjadi perpanjangan jam kerja. Hal ini mungkin jarang terjadi di masa sekarang. Tetapi, selama perang anti-Jacobin di Inggris, jam kerja pernah diperpanjang dari 10 jam menjadi 12, 14, dan bahkan 18 jam. Kapital, jika tidak ditahan, memiliki kecenderungan untuk memperpanjang jam kerja, karena dengannya, nilai surplus atau keuntungan akan bertambah. Selain itu, kapital juga bisa meningkatkan intensitas kerja dengan mempercepat operasi mesin, dan sebagainya, sehingga dengan waktu kerja yang sama, seorang buruh bisa mengeluarkan tenaga lebih banyak dari sebelumnya. Jika hal ini terjadi, perjuangan untuk menaikkan upah sebenarnya merupakan upaya buruh untuk mengimbangi perpanjangan jam kerja atau intensitas kerja dan menahan kemerosotan hidupnya.

Situasi yang keempat terkait dengan krisis. Kapitalisme bergerak melalui siklus pertumbuhan, krisis dan stagnasi. Harga pasar komoditi dan tingkat keuntungan sesuai harga pasar juga mengikuti siklus ini, kadang di atas, kadang di bawah rata-rata. Pada fase krisis dan stagnasi, pekerja akan mengalami penurunan upah. Perjuangan di fase ini ditujukan agar buruh tidak ditipu kapitalis dan penurunan upah sesuai dengan yang diperlukan. Pada fase pertumbuhan, dimana para kapitalis mendapatkan keuntungan ekstra, buruh pun harus berjuang melawan kapitalis agar upah tidak di bawah rata-rata dan sesuai dengan nilai tenaga-kerjanya.

Jadi, perjuangan upah biasanya merupakan reaksi atas perubahan-perubahan dalam kapitalisme dan terikat dengan hukum-hukum ekonomi kapitalisme yang memperlakukan tenaga-kerja sebagai komoditi. Pertanyaannya, sejauh apa perjuangan upah bisa menghasilkan perubahan? Apakah kenaikan upah di atas nilainya yang merupakan hasil sebuah perjuangan upah, akan dibatalkan oleh hukum penawaran-permintaan di pasar tenaga-kerja? Tenaga-kerja memang komoditi, tetapi terdapat fitur-fitur tertentu yang membedakannya dari komoditi lainnya. Nilai tenaga-kerja dibentuk oleh dua jenis elemen, yaitu elemen yang bersifat fisik dan elemen yang bersifat historis atau sosial. Batas minimum dari upah memang ditentukan oleh elemen yang bersifat fisik, yakni kebutuhan buruh untuk mempertahankan keberadaan fisiknya. Begitu pula, batas maksimal dari waktu kerja juga ditentukan oleh elemen yang bersifat fisik, yakni kemampuan fisik buruh untuk bekerja.

Namun, nilai tenaga-kerja juga dibentuk oleh elemen yang bersifat historis atau sosial, yakni standar kehidupan yang didasarkan pada tradisi di suatu negeri atau wilayah. Standar kehidupan ini tidak hanya terdiri dari kebutuhan fisik, tetapi juga pemuasan berbagai kebutuhan yang dikonstruksi secara sosial-historis. Elemen-elemen sosial-historis ini bisa dimasukkan ke dalam nilai tenaga-kerja, dan jika sudah masuk, bisa diperluas atau diperkecil. Tetapi, elemen-elemen ini juga bisa dihapuskan sama sekali, sehingga yang tersisa dalam nilai tenaga-kerja hanyalah batasan-batasan yang bersifat fisik.

Lantas, apa batas maksimum dari upah? Menurut Marx, tidak ada hukum ekonomi yang menetapkan batas maksimum dari upah. Dengan demikian, batas minimum dari keuntungan juga tidak bisa ditetapkan, karena batas minimum dari keuntungan adalah batas maksimum dari upah. Meski demikian, keuntungan memiliki batas maksimumnya. Batas maksimum dari keuntungan adalah batas minimum dari upah dan batas maksimum dari waktu kerja, yang ditentukan oleh ketahanan fisik buruh. Kapital akan cenderung mendorong upah sampai batas minimumnya dan waktu kerja sampai batas maksimumnya untuk memaksimalkan keuntungan, sementara buruh akan cenderung mendorong ke arah yang sebaliknya. Di mana tingkat upah dan keuntungan yang aktual akan berada, bergantung pada kekuatan masing-masing pihak dalam perjuangan kelas.

Meski demikian, perjuangan upah juga memiliki batas. Dalam perkembangannya, kapitalisme akan menerapkan teknologi produksi yang lebih canggih dan meningkatkan produktivitas tenaga-kerja, sehingga menurunkan permintaan akan tenaga-kerja dan nilai tenaga-kerja. Artinya, kecenderungan umum dari kapitalisme adalah mendorong upah turun sampai batas minimumnya. Kaum buruh tentu harus melawan kecenderungan ini dengan perjuangan upah jika tidak ingin kehidupannya merosot. Namun, kaum buruh juga perlu menyadari bahwa perjuangan upah belum menyasar akar dari masalah upah murah, yaitu kapitalisme. Karenanya, selain melakukan perjuangan untuk upah dan kondisi kerja yang lebih baik, kaum buruh juga perlu melakukan perjuangan untuk mengganti kapitalisme dengan sistem ekonomi yang lebih bisa mensejahterakan rakyat.

Catatan Penutup

Di atas, kita sudah melihat argumen Marx bahwa kenaikan upah tidak akan menyebabkan kenaikan harga. Kenaikan upah hanya akan menyebabkan tingkat keuntungan secara umum turun. Kemudian, kita juga sudah melihat bahwa nilai sebuah komoditi ditentukan oleh waktu kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi komoditi tersebut. Dan nilai sebuah komoditi berbanding terbalik dengan produktivitas kerja yang memproduksinya. Semakin tinggi produktivitas kerja, semakin kecil nilai per satu unit komoditi. Semakin rendah produktivitas kerja, semakin besar nilai per satu unit komoditi. Adapun hakikat upah adalah waktu-kerja rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi tenaga-kerja, sementara hakikat keuntungan adalah nilai surplus yang dirampas dari buruh.

Lalu, kita juga sudah melihat pemaparan Marx tentang apa yang bisa dicapai dan batasan dari perjuangan upah. Meskipun perjuangan upah terikat dengan hukum-hukum ekonomi kapitalisme yang memperlakukan tenaga-kerja sebagai komoditi, tetapi ada perbedaan antara tenaga-kerja dengan komoditi lainnya. Nilai tenaga-kerja bisa tidak hanya dibentuk oleh kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisik, tetapi juga oleh kebutuhan-kebutuhan yang dikonstruksi secara sosial-historis. Artinya, kaum buruh bisa memperjuangkan ‘batasan historis’ yang lebih baik untuk nilai tenaga-kerja.

Saat ini, nilai tenaga-kerja Indonesia dipatok dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012. KHL versi pemerintah ini berisikan 60 komponen dan hanya menghitung kebutuhan buruh lajang. Kalau nilai tenaga-kerja Indonesia hendak ditingkatkan, maka perubahan konsep KHL-lah yang perlu kita perjuangkan. Dari kaum buruh sendiri sebenarnya sudah muncul usulan-usulan KHL versi buruh. Misalnya, pada 2006, Aliansi Buruh Menggugat (ABM) pernah menggagas KHL versi buruh dengan nama ‘Upah Layak Nasional’ (ULN). ULN tidak hanya menghitung kebutuhan buruh lajang, tetapi juga memasukkan kebutuhan buruh berkeluarga tanpa anak, beranak 1 dan 2.  Saat ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga melontarkan KHL versi buruh yang berisikan 84 komponen. Sekarang, tinggal bagaimana ide-ide KHL versi buruh ini bisa didiskusikan dan dikembangkan bersama agar tercapai kesepakatan di antara berbagai elemen gerakan buruh tentang KHL yang bisa diperjuangkan secara bersama.

Selanjutnya, karena kapitalisme memiliki kecenderungan untuk mendorong upah turun, itu berarti akar masalah dari upah murah terletak pada kapitalisme itu sendiri. Dengan demikian, selain perjuangan untuk upah dan kondisi kerja yang lebih baik, kaum buruh juga perlu melakukan perjuangan untuk mengganti kapitalisme dengan sistem ekonomi yang lebih bisa mensejahterakan rakyat. Dan karena perjuangan untuk mengganti kapitalisme ini mensyaratkan adanya pengambilalihan kekuasaan politik oleh kaum buruh, maka kaum buruh juga perlu membangun partai politiknya sendiri.***

Catatan:

[1] Lihat Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Industri di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-Triwulan I 2013 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=5; Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Hotel di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-2006 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=7; Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Pertambangan di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-2006 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=9.
 
[2] Kata-kata dalam versi Inggrisnya: ‘the aggregate of those mental and physical capabilities existing in the physical form, the living personality, of a human being.’ Karl Marx, Capital: A Critique of Political Economy, Jilid I, diterjemahkan oleh Ben Fowkes (Middlesex: Penguin Books), 1976, hlm. 270. Terjemahan kutipan dalam Bahasa Indonesia oleh saya.

Pustaka Tambahan

Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Hotel di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-2006 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=7.

Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Industri di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-Triwulan I 2013 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=5.

Badan Pusat Statistik, "IHK dan Rata-rata Upah per Bulan Buruh Pertambangan di Bawah Mandor (Supervisor) Indonesia, 1996-2006 (IHK 1996=100)," http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=19&notab=9.

Marx, Karl. Capital: A Critique of Political Economy. Jilid I. Diterjemahkan oleh Ben Fowkes. Middlesex: Penguin Books, 1976.

Comments

Popular posts from this blog

Materialisme Historis: Metode Analisis Sosial Marxis

Produktivitas Buruh Meningkat, Upah Riil Stagnan

Israel dan Palestina: sebuah kisah kolonialisme modern