Kaum Buruh Jangan Pilih Gerindra dan Prabowo!

“Prabowo dikatakan ada persoalan HAM, tetapi buruh tidak bersinggungan jadi agak sulit dikaitkan dengan buruh,” kata Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam sebuah diskusi di FISIP UI pada 25 Maret 2014, seperti dilansir oleh Tribunnews.com.[1] Iqbal seolah menyatakan bahwa buruh boleh memilih Prabowo, karena meski Prabowo memiliki persoalan HAM, tetapi HAM bukan kepentingan buruh. Mari kita komentari pernyataan Iqbal ini.

Pertama-tama, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Prabowo memiliki masalah HAM. Salah satu kasusnya yang terkenal adalah penculikan aktivis pada 1997-1998. Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, membentuk tim yang melakukan penculikan terhadap para aktivis anti-Soeharto.

Kenapa para aktivis ini diculik? Karena mereka mendorong perlawanan rakyat pekerja terhadap rezim Soeharto. Prabowo, yang saat itu juga menantu Soeharto, merupakan bagian dari rezim ini. Para aktivis melawan, karena banyak kebijakan dan tindakan rezim Soeharto yang anti-kesejahteraan rakyat pekerja. Di bidang perburuhan, misalnya, rezim Soeharto menerapkan politik upah murah.

Hasil penelitian Badan Litbang Depnaker pada 1980/81 memperlihatkan bahwa 78,38% perusahaan di enam propinsi Indonesia, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara, memberikan upah buruhnya di bawah atau hanya sedikit di atas Ketentuan Upah Minimum (KUM), sekalipun perusahaan-perusahaan itu mendapatkan keuntungan yang optimal.[2]

Sementara, KUM juga sering tidak sesuai dengan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM)—sekarang menjadi KHL. Pada 1991, KUM regional di seluruh Indonesia rata-rata baru memenuhi 68% KFM buruh lajang. Di beberapa propinsi lain, seperti Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara, KUM bahkan lebih kecil lagi, yakni sekitar 40-45% dari KFM.[3] Jadi, kebijakan upah murah di masa Soeharto tidak berbeda dengan sekarang. Dan mereka yang melawan akan dihadapi dengan penculikan, penyiksaan dan pembunuhan.

Marsinah, buruh pabrik PT Catur Putra Surya, yang berjuang bersama kawan-kawannya untuk perbaikan nasib. Mereka menuntut kenaikan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), cuti haid, cuti hamil, upah lembur dan pembubaran unit kerja SPSI yang tidak mewakili buruh. Marsinah disiksa dan dibunuh. Jenazahnya ditemukan pada 9 Mei 1993 di sebuah gubuk di Hutan Wilangan, Nganjuk, dengan kondisi mengenaskan. Kemaluannya hancur, tulang panggul dan lehernya hancur, perutnya luka ditusuk, sekujur tubuhnya penuh memar.

Persoalan HAM di masa Soeharto bukan hanya penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan.  Ada juga masalah-masalah HAM lainnya, diantaranya kebebasan berserikat. Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.”[4] Kebebasan berserikat bagi buruh juga dilindungi oleh Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.

Di masa Soeharto, tidak ada kebebasan berserikat bagi buruh. Dengan berbagai kebijakan dan tindakan yang represif, rezim Soeharto berupaya memandulkan serikat buruh di luar SPSI yang saat itu merupakan “serikat buruh pemerintah.” Permenaker No. 03/MEN/1993 Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja menetapkan syarat yang sangat berat bagi pendaftaran serikat buruh. Organisasi pekerja yang bisa didaftarkan di Depnaker harus memiliki setidaknya pengurus tingkat cabang di 25 wilayah setingkat kabupaten/kotamadya dan 100 unit. Jika karena sifat pekerjaannya, organisasi pekerja itu tidak diorganisir berdasarkan tempat kerja, maka organisasi itu harus memiliki setidaknya 10.000 anggota di seluruh wilayah kerja.

Setelah Soeharto berhasil diturunkan oleh gerakan mahasiswa dan rakyat pada 21 Mei 1998, situasi kebebasan berserikat mulai berubah. Pada 27 Mei 1998, Menaker Fahmi Idris mengganti Permenaker No. 03/MEN/1993 dengan Permenaker No. PER-05/MEN/1998. Syarat-syarat pendaftaran organisasi pekerja yang berat, seperti jumlah minimal pengurus tingkat cabang, jumlah minimal unit di tempat kerja, jumlah minimal anggota, dihapuskan. Kemudian, pada 5 Juni 1998, pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.

Situasi ini pun berdampak pada munculnya banyak organisasi buruh baru. Jika pada masa Soeharto, hanya ada SPSI, dengan segelintir organisasi alternatif yang tidak diakui Negara, seperti Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) dan SBSI. Di masa reformasi, muncul Jaringan Buruh Antar Kota (JEBAK), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), dan banyak lainnya. Tentu saja yang juga merupakan buah dari situasi ini adalah SPMI, yang sekarang sudah menjadi federasi dan dipimpin oleh Iqbal. Sampai dengan pertengahan tahun 1999, ada 15 organisasi buruh yang terdaftar di Depnaker.[5]

Sekarang bayangkan jika Prabowo dan Gerindra berkuasa. Lalu, mereka mengembalikan situasi sekarang menjadi seperti pada masa Soeharto. Bukan hanya Mogok Nasional yang akan sulit kita lakukan, bahkan untuk rapat-rapat serikat pun kita harus sembunyi-sembunyi, ruang gerak kita akan menyempit, dan kita akan selalu berada di bawah ancaman penculikan, penyiksaan dan pembunuhan. Apakah ini yang kita kehendaki? Tentu saja tidak!

Terlepas dari berbagai kekurangannya, situasi kebebasan berserikat sekarang ini lebih menguntungkan bagi perjuangan buruh dibandingkan situasi represif zaman Soeharto. Karenanya, Iqbal salah ketika menyatakan bahwa buruh tidak bersinggungan dengan HAM. Meski HAM bukan solusi pamungkas bagi persoalan-persoalan buruh, tetapi buruh berkepentingan dengan HAM untuk memajukan perjuangannya.

Mungkin ada yang berpikiran bahwa Prabowo sekarang sudah berubah menjadi merakyat. Tetapi, ini tipuan pencitraan Prabowo saja. Mari kita lihat kasus buruh di salah satu perusahaan milik Prabowo, yakni PT Kertas Nusantara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Prabowo memang satu kelas dengan Sofjan Wanandi, sama-sama kelas pengusaha. Selain PT Kertas Nusantara, Prabowo juga memiliki PT Tidar Kerinci Agung, PT Tribuana Antarnusa, dan lain-lain.

Belum lama ini, para buruh PT Kertas Nusantara melancarkan protes. Sejak November 2013 sampai Maret 2014, pembayaran gaji mereka belum diselesaikan. Kemudian, sejak Desember 2012, pembayaran iuran Jamsostek belum dilakukan oleh perusahaan. Padahal pemotongan iuran Jamsostek terus dilakukan sesuai dengan slip gaji pekerja.[6] Kasus ini menunjukkan bahwa Prabowo masih berwatak anti-rakyat pekerja. Kaum buruh, jangan mau ditipu Prabowo! Jangan pilih Gerindra dan Prabowo!

Catatan:

[1] Bahri Kurniawan, “Presiden KSPI: Jokowi Kurang Populer di Kalangan Buruh,” Tribunnews.com, 26 Maret 2014, diunduh 26 Maret 2014 dari http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/25/dianggap-pro-upah-murah-jokowi-kurang-populer-di-kalangan-buruh.

[2] Juni Thamrin, “Kebijaksanaan Pengupahan Buruh Pada Masa Orde Baru,” 3-4.

[3] Ibid., 7.

[4] Lihat Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagai lampiran UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), diunduh 27 Maret 2014 dari http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional?task=article.download&attach=f5d5f86e44939176ff9052fe2c84ed96&id=272.

[5] Laporan Menteri Tenaga Kerja Pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Industri (Ekuin) (Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, 22 September 1999), 19-20.

[6] Firman Hidayat, “5 Bulan Tak Digaji Karyawan Prabowo Subianto Mogok,” Tempo.co, 20 Januari 2014, diunduh pada 28 Maret 2014 dari http://www.tempo.co/read/news/2014/01/20/058546632/5-Bulan-Tak-Digaji-Karyawan-Prabowo-Subianto-Mogok; Rachmad Subiyanto, "Gaji Tak Dibayar, Karyawan Kertas Nusantara Surati Kemenakertrans," Bisnis Indonesia Regional Timur, 20 Maret 2014, diunduh pada 28 Maret 2014 dari http://makassar.bisnis.com/read/20140320/10/176560/gaji-tak-dibayar-karyawan-kertas-nusantara-surati-kemenakertrans.

Comments

Popular posts from this blog

Materialisme Historis: Metode Analisis Sosial Marxis

Produktivitas Buruh Meningkat, Upah Riil Stagnan

Israel dan Palestina: sebuah kisah kolonialisme modern