Kenapa Inpres No. 9 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Harus Dicabut?
Pada 27 September 2013, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.[1] Dilihat dari waktu keluarnya, Inpres ini tampaknya merupakan salah satu tindak lanjut dari “Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi,"[2] yang dikeluarkan pemerintah pada 23 Agustus 2013 sebagai respon terhadap krisis anjloknya nilai tukar Rupiah.
Secara umum, paket kebijakan itu berisikan pemberian insentif kepada investasi dan pelimpahan beban krisis kepada buruh dan rakyat pekerja lainnya. Pemberian insentif kepada investasi dapat dilihat dari pemberian pengurangan pajak (additional deduction tax) untuk sektor padat karya; pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan (R&D); optimalisasi tax allowance sebagai insentif investasi, serta pemberian tax holiday dan tax allowance untuk investasi berbasis agro (CPO, kakao, rotan) dan mineral logam (bauksit, nikel serta tembaga).
Sementara itu, pelimpahan beban krisis kepada buruh dapat dilihat dari bagaimana paket kebijakan tersebut memperlakukan upah buruh. Dalam paket kebijakan itu, disebutkan bahwa pemerintah akan “Mengarahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk mencegah terjadinya PHK…dengan membedakan kenaikan untuk Upah Minimum Industri UMKM dan Industri Padat karya dengan Industri Padat Modal.” Meski diungkapkan dengan bahasa indah yang seakan-akan berpihak pada buruh, yakni “mencegah terjadinya PHK,” tetapi apa yang dimaksud oleh pemerintah sebenarnya adalah bahwa di tengah krisis, upah harus rendah agar pengusaha tetap untung, sehingga pengusaha tetap mau berinvestasi dan tidak terjadi PHK.
Itu juga kenapa poin tentang upah buruh dalam paket kebijakan itu diletakkan di bawah “Insentif yang akan diberikan dalam jangka pendek.” Artinya, poin upah buruh itu merupakan insentif untuk pengusaha, bukan untuk kesejahteraan buruh. Tidak lama setelah keluarnya “Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi,” muncullah wacana tentang pembatasan kenaikan upah minimum yang hanya boleh naik 10% atau 20% di atas inflasi. Kemudian, keluar Inpres No. 9 Tahun 2013.
Semangat Inpres No. 9 Tahun 2013 adalah semangat upah murah demi “keberlangsungan dunia usaha.” Ada setidaknya tiga masalah dalam Inpres ini. Pertama, dalam Inpres ini terdapat instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dimana “untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya.” Artinya, di daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak boleh ada kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/K) yang bersifat umum atau lintas-sektoral, hanya boleh ada kenaikan upah minimum sektoral (UMSP/K).
Kedua, dalam Inpres ini, terdapat instruksi kepada Menakertrans yang menyatakan bahwa “besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.” Artinya, untuk daerah yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, tidak boleh ada kenaikan UMP/K, hanya boleh ada kenaikan upah aktual di tingkat perusahaan yang ditetapkan secara bipartit. UMP/K sendiri, menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), "ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota" (Pasal 89).[3] Jadi, UMP/K mustahil ditetapkan secara bipartit, karena harus dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Ketiga, Inpres ini menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk “memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.” Artinya, Inpres ini bukan hanya membolehkan keterlibatan kepolisian dalam proses penentuan upah minimum, tetapi malah mengharuskannya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi tindakan represif kepolisian dalam proses penentuan upah minimum.
Jadi, kenapa Inpres No. 9 Tahun 2013 harus dicabut? Jawabannya, karena Inpres ini hendak meneruskan upah murah di Indonesia. Begitu pula, Inpres ini bisa dimanfaatkan oleh pihak kepolisian sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan represif dalam proses penentuan upah minimum. Saat ini, kaum buruh sedang memperjuangkan kesejahteraan mereka dengan menuntut kenaikan upah minimum 2014 minimal 50% dan UMP DKI Jakarta Rp3,7 juta. Dan untuk itu, kaum buruh berencana melakukan Mogok Nasional pada 28-30 Oktober 2013. Mari dukung Mogok Nasional buruh 28-30 Oktober 2013, naikkan upah minimum 2014 minimal 50% dan UMP DKI Jakarta Rp3,7 juta, serta cabut Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang Upah Minimum!
Catatan:
[1] Inpres No. 9 Tahun 2013 bisa diunduh di http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2013/10/08/i/n/inpres_no.09-2013.pdf.
[2] Untuk mengetahui isi paket kebijakan ini, lihat siaran pers pemerintah tentang "Pokok-Pokok Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi," 23 Agustus 2013, http://www.ekon.go.id/press/view/pokok-pokok-paket-kebijakan.189.html#.Uj8T8n_eLkw.
[3] UUK No. 13 Tahun 2003 bisa diunduh di http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=315&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2003.
Secara umum, paket kebijakan itu berisikan pemberian insentif kepada investasi dan pelimpahan beban krisis kepada buruh dan rakyat pekerja lainnya. Pemberian insentif kepada investasi dapat dilihat dari pemberian pengurangan pajak (additional deduction tax) untuk sektor padat karya; pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan (R&D); optimalisasi tax allowance sebagai insentif investasi, serta pemberian tax holiday dan tax allowance untuk investasi berbasis agro (CPO, kakao, rotan) dan mineral logam (bauksit, nikel serta tembaga).
Sementara itu, pelimpahan beban krisis kepada buruh dapat dilihat dari bagaimana paket kebijakan tersebut memperlakukan upah buruh. Dalam paket kebijakan itu, disebutkan bahwa pemerintah akan “Mengarahkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk mencegah terjadinya PHK…dengan membedakan kenaikan untuk Upah Minimum Industri UMKM dan Industri Padat karya dengan Industri Padat Modal.” Meski diungkapkan dengan bahasa indah yang seakan-akan berpihak pada buruh, yakni “mencegah terjadinya PHK,” tetapi apa yang dimaksud oleh pemerintah sebenarnya adalah bahwa di tengah krisis, upah harus rendah agar pengusaha tetap untung, sehingga pengusaha tetap mau berinvestasi dan tidak terjadi PHK.
Itu juga kenapa poin tentang upah buruh dalam paket kebijakan itu diletakkan di bawah “Insentif yang akan diberikan dalam jangka pendek.” Artinya, poin upah buruh itu merupakan insentif untuk pengusaha, bukan untuk kesejahteraan buruh. Tidak lama setelah keluarnya “Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi,” muncullah wacana tentang pembatasan kenaikan upah minimum yang hanya boleh naik 10% atau 20% di atas inflasi. Kemudian, keluar Inpres No. 9 Tahun 2013.
Semangat Inpres No. 9 Tahun 2013 adalah semangat upah murah demi “keberlangsungan dunia usaha.” Ada setidaknya tiga masalah dalam Inpres ini. Pertama, dalam Inpres ini terdapat instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dimana “untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya.” Artinya, di daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak boleh ada kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/K) yang bersifat umum atau lintas-sektoral, hanya boleh ada kenaikan upah minimum sektoral (UMSP/K).
Kedua, dalam Inpres ini, terdapat instruksi kepada Menakertrans yang menyatakan bahwa “besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.” Artinya, untuk daerah yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, tidak boleh ada kenaikan UMP/K, hanya boleh ada kenaikan upah aktual di tingkat perusahaan yang ditetapkan secara bipartit. UMP/K sendiri, menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), "ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota" (Pasal 89).[3] Jadi, UMP/K mustahil ditetapkan secara bipartit, karena harus dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Ketiga, Inpres ini menginstruksikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk “memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.” Artinya, Inpres ini bukan hanya membolehkan keterlibatan kepolisian dalam proses penentuan upah minimum, tetapi malah mengharuskannya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi tindakan represif kepolisian dalam proses penentuan upah minimum.
Jadi, kenapa Inpres No. 9 Tahun 2013 harus dicabut? Jawabannya, karena Inpres ini hendak meneruskan upah murah di Indonesia. Begitu pula, Inpres ini bisa dimanfaatkan oleh pihak kepolisian sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan represif dalam proses penentuan upah minimum. Saat ini, kaum buruh sedang memperjuangkan kesejahteraan mereka dengan menuntut kenaikan upah minimum 2014 minimal 50% dan UMP DKI Jakarta Rp3,7 juta. Dan untuk itu, kaum buruh berencana melakukan Mogok Nasional pada 28-30 Oktober 2013. Mari dukung Mogok Nasional buruh 28-30 Oktober 2013, naikkan upah minimum 2014 minimal 50% dan UMP DKI Jakarta Rp3,7 juta, serta cabut Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang Upah Minimum!
Catatan:
[1] Inpres No. 9 Tahun 2013 bisa diunduh di http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2013/10/08/i/n/inpres_no.09-2013.pdf.
[2] Untuk mengetahui isi paket kebijakan ini, lihat siaran pers pemerintah tentang "Pokok-Pokok Paket Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi," 23 Agustus 2013, http://www.ekon.go.id/press/view/pokok-pokok-paket-kebijakan.189.html#.Uj8T8n_eLkw.
[3] UUK No. 13 Tahun 2003 bisa diunduh di http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=315&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2003.
Comments
Post a Comment