Nasib Pengungsi Syi’ah Sampang dan Tanggung Jawab Negara

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan salah satu masalah kronis dan akut yang dihadapi Indonesia pasca-reformasi. Laporan Setara Institute mencatat, pada tahun 2013, terdapat 222 kasus pelanggaran KBB dengan 292 bentuk tindakan.[1]

Sebagian pelanggaran KBB melibatkan pengusiran kelompok minoritas dari tempat hidup mereka. Implikasinya adalah pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka. Salah satu kasus yang seperti itu adalah kasus penyerangan komunitas Syi’ah di Sampang, Jawa Timur. Sudah setahun lebih, para korban kasus tersebut mengungsi di Rumah Susun Puspa Agro.

Susilo Bambang Yudhoyono yang waktu itu menjabat sebagai Presiden RI, pernah berjanji untuk memulangkan mereka sebelum Lebaran 2013. Bahkan pemerintah sempat membentuk tim rekonsiliasi untuk kasus penyerangan komunitas Syi’ah Sampang yang diketuai Rektor IAIN Sunan Ampel, Abdul A'la.[2] Namun demikian, SBY gagal memenuhi janjinya dan sampai sekarang, korban masih mengungsi di Rumah Susun Puspo Argo.

Sekarang ini, Jokowi terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Tanggung jawab penyelesaian kasus penyerangan komunitas Syi’ah Sampang, dengan demikian, beralih ke Jokowi. Tulisan ini hendak mengulas proses terjadinya kasus ini; aspirasi para pengungsi Syi’ah Sampang; potensi dan hambatan untuk rekonsiliasi serta pemulangan para pengungsi, dan rekomendasi tentang apa yang perlu dilakukan pemerintah dalam kasus ini.

Penyerangan Komunitas Syi’ah Sampang

Pada 29 Desember 2011, sekitar 1000 massa dari empat desa menyerang dan melakukan pembakaran terhadap beberapa rumah komunitas Syi’ah di Desa Karang Gayam, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.[3] Ada 4 rumah yang dibakar dengan penghuni 15 orang. Akibat penyerangan ini, sekitar 350 warga Syi’ah yang sebagian besar perempuan, mengungsi ke Gedung Olahraga (GOR) Sampang sampai 12 Januari 2012.

Alih-alih menenangkan situasi, pada 1 Januari 2012, MUI Kabupaten Sampang malah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang disebarkan oleh tokoh Syi’ah Sampang, Ustadz Tajul Muluk, sesat dan menistakan agama. Fatwa ini kemudian diikuti oleh pernyataan-pernyataan serupa yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga lain, seperti Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) dan MUI Madura. Mereka juga meminta agar Ustadz Tajul Muluk ditindak secara hukum karena telah melakukan penistaan agama.

Pada 10 April 2012, Musikrah, tersangka pelaku pembakaran rumah-pesantren Syi’ah, divonis 3 bulan 10 hari. Karena dikurangi masa tahanan, tersangka langsung bebas. Pada 12 April 2012, Ustadz Tajul Muluk yang merupakan korban penyerangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sampang dengan tuduhan Penistaan/Penodaan Agama atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Ia pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampang. Pada 12 Juli 2012, Ustadz Tajul Muluk divonis oleh Pengadilan Negeri Sampang dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini kemudian dinaikkan menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2013.

Tidak sampai setahun setelah konflik yang pertama, tepatnya 26 Agustus 2012, komunitas Syi’ah Sampang mengalami kembali penyerangan oleh sekitar 500 massa bersenjata tajam dan bom molotov. Kali ini, kekerasan yang dialami lebih parah. 48 rumah warga dibakar dan dirusak, puluhan orang mengalami luka-luka, 10 orang mengalami luka kritis, dan 1 orang meninggal dunia.

Korban pun kembali mengungsi ke GOR Sampang. Setelah sekitar 10 bulan mengungsi di GOR Sampang, tepatnya 20 Juni 2013, korban yang berjumlah sekitar 168 orang direlokasi secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Sampang ke Rumah Susun Puspo Argo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dan sampai sekarang, mereka masih mengungsi di sana.

Ada 6 orang pelaku penyerangan kedua yang dihukum. Hukuman terberat dialami Hadiri alias Hosen dengan vonis 4 tahun penjara karena melakukan pembunuhan. Ironis memang, bobot hukuman Hosen (4 tahun) yang menghilangkan nyawa manusia, sama dengan Ustadz Tajul Muluk yang sejatinya adalah korban dan dihukum hanya karena memiliki keyakinan yang berbeda.

Aspirasi Korban: “Pulangkan Kami Saja”

Aspirasi pokok para pengungsi Syi’ah Sampang sederhana: ingin pulang![4] Selama 8 bulan pertama di Rumah Susun Puspa Argo, mereka mengungkapkan keinginan ini dalam bentuk menolak kerja. Untuk sewa kamar, air, dan listrik tiap bulan, para pengungsi memang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka juga mendapatkan bantuan makanan yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian uang jatah oleh pemerintah.

Namun, uang jatah dari pemerintah ini tidaklah cukup. Sejak Juni, mereka hanya mendapatkan Rp709.000,- per bulan, sebelumnya lebih kecil lagi. Karenanya, penolakan bekerja selama 8 bulan pertama itu bukan karena malas bekerja, tetapi sebagai bentuk protes. “Pulangkan kami saja, maksudnya bentuk dari protes kami, cuma ya sampai menunggu delapan bulan tidak ada bagaimana kejelasan kami kapan dipulangkan, ya terpaksa kami bekerja untuk memenuhi kebutuhan kami,”[5] tandas Pak Huda, salah seorang pengungsi Syi'ah Sampang.

Setelah 8 bulan “mogok,” mereka akhirnya bekerja. Pekerjaan yang dilakukan para pengungsi bermacam-macam, tetapi bersifat informal. Diantaranya menjadi buruh bangunan, membersihkan ikan dan berjualan sate. Tetapi, yang paling banyak dikerjakan oleh para pengungsi adalah “kerja kelapa,” yang mencakup pembagian kerja mengupas kulit kelapa, mencuci kelapa, memotong kelapa, dan sebagainya.

Keinginan untuk pulang ini juga diekspresikan oleh para pengungsi melalui tindakan pulang kampung secara sembunyi-sembunyi. Kenapa sembunyi-sembunyi? Karena jika ketahuan, mereka akan dikembalikan secara paksa oleh polisi ke Rumah Susun Puspa Agro. Alasan polisi, situasi kampung belum aman untuk mereka.

Jika ada yang ketahuan pulang kampung, penjagaan di Rumah Susun juga diperketat selama beberapa hari. Pengungsi yang mau keluar harus meminta izin dan mendaftar terlebih dahulu. "Setelah ketahuan ada yang pulang, di sini marah juga, akhirnya ketat. Yang keluar ke mana pun harus pakai izin, isi daftar dulu,"[6] ujar Pak Huda.

Diantara yang pernah mencoba pulang kampung dan ketahuan, sehingga dikembalikan secara paksa, adalah Pak Syukur. Ia tidak ingat tanggal dan bulan apa ia mencoba pulang, tetapi ia pulang bersama 7 orang pengungsi lainnya. Pak Syukur sampai di Desa Karang Gayam sekitar pukul 4 sore. Sekitar pukul 6 sore, ia sudah dijemput oleh Brimob.

Setelah itu, ia dibawa dengan motor ke pos polisi di Desa Karang Gayam. Dari ke-7 temannya, ia adalah yang terakhir dibawa ke pos. Alasan polisi, masyarakat dan kiai di kampung belum menghendaki kepulangan mereka. Pak Syukur sempat berdebat dengan polisi, tetapi karena melihat teman-temannya dibawa juga oleh Brimob, ia akhirnya mengalah. Dari pos di Desa Karang Gayam, ia dibawa dengan sebuah mobil pribadi ke Sampang. Di Sampang, mobil yang membawanya berganti supir, dan setelah itu, ia dibawa kembali ke Rumah Susun Puspa Agro.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Pak Maulana, salah satu dari 7 orang yang pulang bersama Pak Syukur. Pak Maulana sampai di rumah sekitar jam 5. Kurang lebih setengah jam setelah itu, ia pun dijemput secara paksa oleh kira-kira 10 orang Brimob. Alasan polisi, karena terdapat ancaman terhadap Pak Maulana dari orang di kampungnya.

Ia pun mendebat para polisi tersebut. "Kalau saya diancam, mari Pak, saya menghadap orang yang mengancam saya, saya mau silaturahmi sama orang yang mengancam saya. Saya mau maaf-maafan, bukan saya mencari musuh ke sini, tetapi mencari kedamaian,"[7] ujar Pak Maulana ketika mengenang penjemputan paksa dirinya.

Namun, para polisi secara bergantian tetap mendesak membawa dirinya. Akhirnya, Pak Maulana bersedia ikut, tetapi meminta izin untuk shalat terlebih dahulu. Namun, para polisi tidak memberinya kesempatan untuk shalat. Ia pun dibawa ke pos Karang Gayam, kemudian ke Sampang, dan baru ke Rumah Susun Puspa Agro.

Pengalaman di atas bukan sekali dialami oleh Pak Maulana. Sejak mengungsi di GOR Sampang, ia sudah beberapa kali mencoba pulang, dan beberapa kali pula dikembalikan secara paksa. Pasalnya, ketika itu, orang tuanya sudah sangat sepuh, berumur 90-an tahun, dan sakit-sakitan, sehingga tidak bisa dibawa ke pengungsian. Saat ini, orang tuanya sudah meninggal.

Apa yang dialami oleh Pak Syukur dan Maulana juga dialami oleh Rofiq, seorang pemuda Syi’ah Sampang. Sejak mengungsi, ia terpisah dari orang tuanya. Pasalnya, ayahnya adalah seorang Sunni, sementara ia dianggap sebagai salah seorang “ustadz Syi'ah,” sehingga oleh polisi, ia tidak boleh tinggal di kampung. Rofiq memang seorang santri yang cukup lama mondok dan suka mengajar anak-anak kecil mengaji di kampung.

Ia pernah pulang kampung dan dikembalikan secara paksa ke pengungsian. Sekarang ini, jika ingin bertemu dengan orang tua di kampung, ia bertemu mereka di rumah bibinya yang berbeda desa, tetapi satu kecamatan. “Saya kalau pulang, kalau ingin ketemu orang tua, nggak ke kampung. Jadi, saya punya bibi di luar kampung tempat tinggalnya. Jadi, saya ketemu di sana. Ibu saya ke rumah bibi saya, saya pulang ke sana,”[8] ujar Rofiq.

Apa Sebab Kemacetan Rekonsiliasi dan Pemulangan?

Sekalipun pulang merupakan aspirasi pokok para pengungsi, tetapi pemulangan inilah yang tampaknya tidak serius dilakukan oleh pemerintah. Pada 14 Juli 2013, setelah perwakilan pengungsi Syi'ah Sampang bersepeda selama 16 hari dari Surabaya ke Jakarta, dan tinggal di Jakarta selama 28 hari, mereka akhirnya diterima oleh Presiden SBY di Cikeas. Dalam pertemuan itu, Presiden SBY berjanji untuk segera memulangkan para pengungsi sebelum Lebaran 2013.[9]

Presiden juga berjanji akan membangun wilayah konflik dan menyiapkan anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur dengan syarat para pihak yang berkonflik menjaga kerukunan.[10] Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, juga menyatakan sudah menyiapkan program pembenahan rumah di daerah konflik.[11] Pemerintah pun membentuk tim rekonsiliasi untuk kasus ini dan menunjuk Rektor IAIN Sunan Ampel, Abdul A'la, sebagai ketuanya.[12]

Pertemuan-pertemuan rekonsiliasi lalu digelar. Menteri Agama Suryadharma Ali, sempat bertemu dengan para ulama Sunni di Sampang pada 24 Juli 2013, dan dengan para pengungsi Syi'ah pada 25 Juli 2013 di Bandara Juanda. Para ulama Sunni mau menerima kepulangan warga Syi'ah asal mereka bersedia melakukan pertobatan. Para pengungsi Syi'ah pun menolak melakukan pertobatan karena merasa menganut Syi’ah adalah hak mereka.[13]

Celakanya, alih-alih menekankan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan para pengungsi, Suryadharma Ali malah seperti menjadi “juru bicara” para ulama Sunni Sampang. Ia menawarkan pemulangan para pengungsi Syi'ah jika para pengungsi mau “dicerahkan” atau bertobat.[14] Ia juga menyatakan, proses rekonsiliasi dalam kasus penyerangan komunitas Syi’ah Sampang harus mendengarkan aspirasi para ulama dan kiai Madura.[15] Upaya rekonsiliasi di periode ini pun menemui jalan buntu dan SBY gagal merealisasikan janjinya.

Namun, titik terang rekonsiliasi justru muncul dari upaya masyarakat sendiri. Pada 23 September 2013, puluhan warga Sunni dari Desa Bluuran dan Karang Gayam, Sampang, mendatangi para pengungsi Syi'ah di Rumah Susun Puspa Agro. Diantara warga Sunni yang pergi ke Rumah Susun terdapat mereka yang dulu ikut melakukan penyerangan. Warga Sunni dan para pengungsi Syi'ah ini pun mendeklarasikan perdamaian diantara mereka.[16]

Deklarasi ini dinamakan "Piagam Perdamaian Rakyat" dan ditandatangani oleh 73 warga Sunni serta 69 kepala keluarga Syi'ah. Dalam acara itu, mereka saling bermaafan dan berpelukan.[17] Sayangnya, upaya warga yang bisa menjadi modal sosial awal untuk perdamaian yang lebih luas, malah dituduh sebagai rekayasa oleh Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) dan Majelis Ulama se-Madura.[18] Pemerintah juga seperti tidak mendukung upaya ini.

Potensi untuk rekonsiliasi dalam kasus penyerangan komunitas Syi’ah Sampang ini sebenarnya cukup besar. Pembelahan keyakinan yang ada tidak mengikuti garis kekerabatan atau keluarga. Artinya, kita tidak menemukan pembelahan yang tegas antara keluarga Sunni dan Syi’ah. Sebaliknya, kita menemui adanya keluarga-keluarga yang secara keyakinan beragam.

Di atas tadi, kita lihat Rofiq yang Syi’ah, tapi ayahnya Sunni. Kemudian, Zainul, yang ikut bergabung dengan kelompok Sunni yang menyerang Syi'ah, tapi merupakan anak angkat Hamama, salah satu korban Syi'ah yang meninggal dunia.[19] Di pengungsian, penulis juga bertemu dengan seorang pemuda Sunni, Hasan. Ia nyantri di pesantren Sunni, tetapi ia ikut mengungsi karena orang tua dan adiknya yang Syi’ah mengungsi.

Kita juga melihat masih bertahannya ikatan ketetanggan dari cerita Pak Syukur dan Maulana tentang kondisi kampungnya setelah konflik. Seperti yang dipaparkan di atas, alasan pemerintah melarang mereka pulang adalah karena keamanan. Tapi, menurut penuturan Pak Syukur dan Maulana, masyarakat di kampung sudah biasa dan baik dengan mereka.

“Ada orang satu, tetangga saya, paling benci itu. Biasa ketemu sama saya, salaman biasa, saling tanya gimana, biasa,”[20] kata Pak Syukur. Sementara Pak Maulana menyatakan, “Kalau orang kampung biasa, bertemu di jalan, saya dikasih rokok waktu saya pulang sama Pak Syukur. Dikasih rokok sama orang kampung sana, saling bermaaf-maafan sama saya. Tapi brimob sama polisi di sana mendesak untuk tidak pulang.”[21]

Adanya ikatan kekerabatan dan ketetanggan yang bertahan bisa menjadi modal sosial awal untuk rekonsiliasi—terbukti bahwa di saat pemerintah gagal melakukan rekonsiliasi, inisiatif warga untuk membuat deklarasi "Piagam Perdamaian Rakyat" malah berhasil. Masalahnya, modal sosial ini sulit dikembangkan karena selalu “disabotase” oleh para ulama dan kiai intoleran. Celakanya lagi, pemerintah cenderung mengakomodir perilaku pihak-pihak yang intoleran itu. Inilah penyebab dari kemacetan rekonsiliasi dan pemulangan para pengungsi Syi’ah Sampang.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Aspirasi pokok para pengungsi Syi’ah Sampang adalah mereka ingin pulang dan hidup di kampung seperti semula. Keinginan mereka untuk pulang bisa dilihat dari tindakan mereka menolak kerja selama delapan bulan pertama di pengungsian. Keinginan pulang itu juga terlihat dari adanya kasus-kasus para pengungsi yang secara sembunyi-sembunyi pulang kampung, karena dilarang oleh pemerintah dan kepolisian untuk pulang.

Alasan pemerintah melarang pulang, situasi kampung belum aman untuk mereka. Jika ketahuan pulang kampung, mereka akan dikembalikan secara paksa oleh polisi ke Rumah Susun Puspa Agro. Alasan pemerintah patut dipertanyakan, karena laporan korban yang sempat berhasil pulang kampung seperti Pak Syukur dan Maulana berbeda dengan pernyataan pemerintah. Mereka menyatakan bahwa masyarakat di kampung sudah baik dan bermaaf-maafan dengan mereka.

Adanya hubungan yang sudah relatif baik antara warga Sunni dan Syi’ah Sampang juga terlihat dari inisiatif rekonsiliasi oleh warga sendiri. Di kala Presiden SBY dan tim rekonsiliasi pemerintah gagal melakukan rekonsiliasi, puluhan warga Sunni dari Desa Bluuran dan Karang Gayam, Sampang, malah mendatangi para pengungsi Syi'ah Sampang di Rumah Susun Puspa Agro pada 23 September 2013. Diantara warga Sunni yang pergi ke Rumah Susun, terdapat mereka yang dulu ikut melakukan penyerangan.

Warga Sunni dan para pengungi Syi'ah ini pun mendeklarasikan perdamaian. Deklarasi ini dinamakan “Piagam Perdamaian Rakyat.” Sayangnya, upaya warga yang bisa menjadi modal sosial awal untuk perdamaian yang lebih luas, malah dituduh sebagai rekayasa oleh Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) dan Majelis Ulama se-Madura. Pemerintah juga seperti tidak mendukung upaya ini.

Sikap pemerintah memang cenderung mengakomodir ulama dan kiai intoleran yang selalu berupaya “mensabotase” rekonsiliasi dan memaksakan kehendaknya agar warga Syi’ah bertobat dan menjadi Sunni. Hal ini terlihat dari sikap Menteri Agama Suryadharma Ali, yang sempat bertemu dengan kedua belah pihak pada Juli 2013, dan malah seperti menjadi “juru bicara” para ulama Sunni Sampang yang menawarkan pemulangan hanya jika warga Syi’ah mau bertobat.

Kedua hal inilah yang menjadi hambatan bagi rekonsiliasi dan pemulangan para pengungsi Syi’ah Sampang sampai sekarang ini. Pertama, sikap para ulama dan kiai intoleran yang selalu berusaha memaksakan kehendaknya agar warga Syi’ah bertobat. Kedua, sikap pemerintah yang bukannya menegaskan hak kebebasan berkeyakinan dan beragama warga Syi’ah, tetapi malah mengakomodir kemauan para ulama dan kiai intoleran.

Padahal, potensi untuk rekonsiliasi dalam kasus konflik Syi’ah Sampang ini sebenarnya cukup besar. Ikatan kekerabatan dan ketetanggan antara warga penganut Sunni dan Syi’ah di Sampang cukup kuat dan bisa menjadi modal sosial awal untuk rekonsiliasi. Ini terlihat dari adanya “Piagam Perdamaian Rakyat” yang berhasil diselenggarakan atas inisiatif warga.

Dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), para pengungsi berhak untuk kembali ke kampung halamannya dan pemerintah wajib memfasilitasi pemulangan ini. Prinsip 28 dari Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal[22] menyatakan pemerintah berkewajiban menyediakan kondisi, sarana dan prasarana yang memungkinkan para pengungsi internal untuk pulang ke kampung halamannya.

Begitu pula, kebebasan berkeyakinan dan beragama merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk para pengungsi Syi’ah Sampang. Dan hak ini dilindungi oleh UUD 1945. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya." Kemudian, ayat (2) dari pasal yang sama menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan...sesuai dengan hati nuraninya."[23]

Sekarang, penyelesaian kasus pengungsi Syi’ah Sampang menjadi tanggung jawab pemerintahan Jokowi. Karenanya, berdasarkan paparan di atas, penulis bermaksud menyampaikan rekomendasi sebagai berikut kepada pemerintah:
  1. Dalam menyelesaikan kasus pengungsi Syi’ah Sampang, pemerintah harus berpegang teguh pada hak kebebasan berkeyakinan dan beragama sesuai UUD 1945. Pemerintah harus berani untuk tidak mengakomodir para ulama dan kiai intoleran yang memaksa warga Syi’ah melakukan pertobatan, dan melindungi kebebasan warga Syi’ah untuk menganut agama dan keyakinannya.

  2. Pemerintah perlu mendukung inisiatif warga Sunni dan Syi’ah yang berhasil membuahkan “Piagam Perdamaian Rakyat.” Inisiatif warga ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pemulangan dan pembangunan kembali rumah-rumah para pengungsi yang rusak di kampung akibat konflik. Pengelolaan proses pemulangan dan pembangunan kembali rumah-rumah tersebut perlu melibatkan partisipasi warga Sunni dan Syi’ah yang sepakat dengan “Piagam Perdamaian Rakyat.” Pemerintah perlu memfasilitasi perkembangan inisiatif ini agar bisa menjadi “gerakan” merubah intoleransi yang ada di wilayah konflik.

  3. Presiden Jokowi harus memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk bersikap netral dan melaksanakan tugasnya dalam menegakkan hukum, termasuk menjamin kemanan para pengungsi Syi’ah untuk pulang kampung dan menganut keyakinannya serta menindak pihak-pihak yang mengancam para pengungsi.
Catatan:

[1] Halili dan Bonar Tigor Naipospos, Stagnation on Freedom of Religion: The Report of Condition on Freedom Religion/Belief of Indonesia in 2013 (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara), 2014, hlm. 28, diunduh pada 16 Desember 2014 dari http://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/stagnation-on-freedom-of-religion-2013.pdf.

[2] Lihat "Pemerintah Bentuk Tim Rekonsiliasi Sampang," Kompas.com, 15 Juli 2013, http://nasional.kompas.com/read/2013/07/15/2312479/Pemerintah.Bentuk.Tim.Rekonsiliasi.Sampang.

[3] Paparan tentang penyerangan ini didasarkan pada AH. Semendawai et al., Laporan Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) Tentang Penyerangan Terhadap Penganut Syi’ah di Sampang, Madura (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2013), dan Kontras Surabaya, Laporan Investigasi Pemantauan Kasus Syi'ah Sampang, 2012, diunduh pada 13 Mei 2014 dari http://kontras.org/data/Laporan%20Investigasi%20Syiah%20di%20Sampang.pdf.

[4] Pemaparan tentang aspirasi para pengungsi ini didasarkan pada investigasi penulis di Rumah Susun Puspa Agro pada 17-19 Juni 2014. Terima kasih banyak kepada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) yang telah memfasilitasi dan membiayai investigasi ini.

[5] Wawancara Pak Huda, 17 Juni 2014. Nama “Huda” bukanlah nama sebenarnya dari responden. Dalam semua wawancara yang digunakan di sini, nama asli responden tidak dipublikasikan demi keamanan responden.

[6] Ibid.

[7] Wawancara Pak Maulana, antara 17-19 Juni 2014.

[8] Wawancara Rofiq, antara 17-19 Juni 2014.

[9] Lihat “Presiden Janji Pimpin Rekonsiliasi Syiah Sampang,” Tempo.co, 16 Juli 2013, http://www.tempo.co/read/news/2013/07/16/078496979/Presiden-Janji-Pimpin-Rekonsiliasi-Syiah-Sampang.

[10] Ibid.

[11] Lihat “Pemerintah akan kembalikan pengungsi Syiah ke Sampang,” Antaranews.com, 24 Juli 2013, http://www.antaranews.com/berita/387042/pemerintah-akan-kembalikan-pengungsi-syiah-ke-sampang.

[12] Lihat "Pemerintah Bentuk Tim Rekonsiliasi Sampang," op. cit.

[13] Lihat "Suryadharma Temui Pengungsi Syiah di Juanda," Tempo.co, 25 Juli 2013, http://www.tempo.co/read/news/2013/07/25/058499554/Suryadharma-Temui-Pengungsi-Syiah-di-Juanda.

[14] Lihat "Pemerintah: Pengungsi Syiah Bisa Pulang Asal Tobat," Tempo.co, 25 Juli 2013, http://www.tempo.co/read/news/2013/07/25/058499717/Pemerintah-Pengungsi-Syiah-Bisa-Pulang-Asal-Tobat.

[15] Lihat "Warga Islam Syiah Sampang menolak 'bertobat'," BBC Indonesia, 26 Juli 2013, http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/07/130726_syiah_sampang_tolak_sda.shtml.

[16] Lihat "Manisnya Proes Islah Sunni dan Syiah Sampang," Beritasatu.com, 24 September 2013, http://www.beritasatu.com/nasional/140282-manisnya-proses-islah-sunni-dan-syiah-sampang.html.

[17] Ibid.; Lihat juga "Sunnah dan Syiah Deklarasikan Perdamaian," Ahlulbait Indonesia, http://ahlulbaitindonesia.org/berita/912/warga-sunnah-dan-syiah-lakukan-deklarasi-perdamaian/.

[18] Lihat "Ulama Ragukan Perdamaian Sunni-Syiah," Koran Tempo, 27 September 2013, http://koran.tempo.co/konten/2013/09/27/322912/Ulama-Ragukan-Perdamaian-Sunni-Syiah.

[19] Lihat "Manisnya Proes Islah Sunni dan Syiah Sampang," Beritasatu.com, op. cit.

[20] Wawancara Pak Syukur, 17 Juni 2014.

[21] Wawancara Pak Maulana, antara 17-19 Juni 2014.

[22] Lihat Prinsip-Prinsip Panduan Bagi Pengungsian Internal, diunduh pada 9 Juni 2014 dari http://www.brookings.edu/~/media/Projects/idp/GPs_2013/GP_Indonesian.pdf.

[23] Lihat UUD 1945, diunduh pada 12 September 2014 dari https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/uud-nri-tahun-1945-dalam-satu-naskah.

Comments

Popular posts from this blog

Materialisme Historis: Metode Analisis Sosial Marxis

Produktivitas Buruh Meningkat, Upah Riil Stagnan

Upah Nominal VS Upah Riil Buruh Industri