UU Partai Politik: Menyempitkan Demokrasi, Memperbesar Pengaruh Kapital
Pada 15 Januari 2011, pemerintah mengesahkan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU Parpol tahun 2011 ini kabarnya akan direvisi lagi. [1] Namun, sampai saat ini, UU Parpol tahun 2011 ini merupakan UU Parpol yang berlaku dan mengatur partai politik, termasuk syarat pembentukan dan kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019.