UU Partai Politik: Menyempitkan Demokrasi, Memperbesar Pengaruh Kapital

Pada 15 Januari 2011, pemerintah mengesahkan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU Parpol tahun 2011 ini kabarnya akan direvisi lagi.[1] Namun, sampai saat ini, UU Parpol tahun 2011 ini merupakan UU Parpol yang berlaku dan mengatur partai politik, termasuk syarat pembentukan dan kepesertaan partai politik dalam Pemilu 2019.

Tulisan ini hendak membahas problem pokok yang ada dalam UU Parpol tahun 2011.[2] Di tengah kabar baik adanya kelompok gerakan rakyat yang hendak maju Pemilu 2019, yaitu Partai Hijau Indonesia (PHI) dan barisan yang hendak mengakuisisi Partai Buruh, penting bagi kita untuk mengetahui hambatan potensial yang dihadapi mereka. Salah satu hambatan itu terletak pada UU Parpol tahun 2011 yang tidak demokratis.

Ada setidaknya dua problem pokok UU Parpol tahun 2011. Pertama, syarat yang berat bagi pendirian partai dan untuk menjadikan partai sebagai badan hukum. Kedua, batas maksimal sumbangan perusahaan/badan usaha ke partai. Masalah pertama membuat UU Parpol tahun 2011 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan HAM tentang kebebasan berorganisasi politik. Masalah kedua membuka pintu bagi pengaruh kapital yang lebih besar atas partai dan negara.

Syarat Berat Pembentukan Partai

Ada dua sub-masalah terkait dengan syarat pembentukan partai peserta Pemilu. Pertama, syarat pendirian partai dengan akta notaris. Kedua, syarat untuk mendaftarkan partai yang sudah berakta notaris sebagai badan hukum. Kedua hal itu bisa dilihat sebagai fase yang berbeda dalam pembentukan partai.

Jika Anda ingin membentuk partai, pertama-tama, Anda harus memenuhi syarat pendirian untuk bisa membuat akta notarisnya. Setelah berakta notaris, Anda harus memenuhi syarat lain lagi agar partai Anda bisa didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Hanya partai yang sudah berbadan hukum yang bisa mengikuti Pemilu, berakta notaris saja tidak cukup.

Syarat pendirian partai terdapat dalam pasal 2 UU Parpol tahun 2011. Salah satu syaratnya adalah bahwa partai politik harus didirikan oleh setidaknya 30 orang WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Artinya, jika sekarang terdapat 34 provinsi di Indonesia, diperlukan 1020 orang pendiri partai yang tersebar secara merata di seluruh provinsi. Syarat ini lebih berat dibandingkan UU Parpol sebelumnya, yaitu UU No. 2 Tahun 2008, dimana hanya diperlukan 50 WNI yang sudah berusia 21 tahun sebagai pendiri partai politik.[3]

Syarat untuk menjadikan partai sebagai badan hukum lebih berat lagi. Syarat itu terdapat dalam pasal 3 UU Parpol tahun 2011. Salah satu syaratnya adalah memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, partai harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahap akhir Pemilu. Yang terakhir ini tentu membutuhkan dana cukup besar.

Ini lebih berat dari syarat menjadi badan hukum dalam UU Parpol tahun 2008 yang juga sudah berat, yaitu memiliki kepengurusan di 60% provinsi, 50% kabupaten/kota dan 25% kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Adapun untuk kantor partai, UU Parpol tahun 2008 hanya menyebutkan partai harus memiliki kantor tetap tanpa rincian lebih lanjut.



Awalnya, sesuai pasal 51, semua partai, termasuk yang sebelumnya sudah berbadan hukum, harus melakukan penyesuaian dengan persyaratan di atas dan melakukan verifikasi. Namun, pasal ini kemudian di-judicial review oleh beberapa partai kecil, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.[4] Artinya, persyaratan di atas hanya berlaku bagi partai baru. Ini memungkinkan kalangan gerakan menggunakan taktik mengakuisisi partai yang sudah berbadan hukum, seperti yang dilakukan oleh barisan yang hendak mengakuisisi Partai Buruh.

Salah satu dalih dominan kenapa syarat pembentukan partai dibuat berat adalah agar partainya berkualitas. Asumsinya, partai dengan jumlah pendiri dan kepengurusan yang banyak serta tersebar luas akan berkualitas. Asumsi ini tidak sesuai kenyataan. Partai-partai yang ada di DPR dan terbukti besar, seperti Golkar, PDIP, dlsb., bukanlah partai yang berkualitas. Partai-partai itu adalah partai-partai yang korup, suka menghambur-hamburkan uang rakyat, dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan anti-rakyat.

Ambil contoh kasus kunjungan kerja dan studi banding yang suka mereka lakukan, tetapi tidak jelas apakah memang penting atau untuk plesiran. Menurut data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), biaya kunjungan kerja ke luar negeri selama 2010 adalah Rp162,9 milyar. Sementara, biaya studi banding DPR adalah Rp73,5 miliar. Ditambah dengan biaya kunjungan kerja di dalam negeri yang berjumlah Rp404 miliar, maka total biaya kunjungan kerja ke luar dan dalam negeri adalah Rp640,4 miliar atau 52% dari total anggaran DPR sebesar Rp1,22 triliun. Dan semua itu menggunakan anggaran negara yang notabene uang rakyat.

Lantas, apa alasan sebenarnya dari dipersulitnya pembentukan partai? Karena yang mengeluarkan UU Parpol ini adalah partai-partai oligarki pemenang Pemilu, jelas kepentingannya adalah untuk membatasi kompetitor mereka. Semakin sedikit kompetitor mereka—apalagi dengan absennya partai gerakan yang bisa mempertajam kontradiksi di ranah politik formal—semakin mudah partai-partai oligarki ini mengendalikan atau memonopoli proses politik di Indonesia.

Batas Maksimal Sumbangan Perusahaan/Badan Usaha

Problem pokok kedua dari UU Parpol tahun 2011 adalah batas maksimal sumbangan perusahaan/badan usaha ke partai. Dalam UU Parpol tahun 2008, batas maksimal sumbangan perusahaan/badan usaha dalam waktu 1 tahun anggaran adalah Rp4 milyar per perusahaan. Dalam UU Parpol tahun 2011, batas sumbangan perusahaan/badan usaha ini dinaikkan menjadi Rp7,5 milyar per perusahaan. Hal ini diatur dalam pasal 35.

Aturan ini problematis karena dua hal. Pertama, semakin besar sumbangan dari perusahaan/badan usaha ke partai, semakin besar pula pengaruh kapital dalam partai. Jika partai itu memenangkan kekuasaan politik, maka pengaruh kapital akan masuk ke dalam negara melalui partai itu. Kedua, semakin besar dana yang bisa diterima dari perusahaan/badan usaha, semakin banyak uang yang bisa dikorupsi.

Memang ada aturan tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan. Pasal 39 ayat (2), misalnya, menyatakan pengelolaan keuangan partai harus diaudit oleh akuntan publik setiap 1 tahun dan diumumkan secara periodik. Tetapi, kita tahu bahwa aturan seperti itu seringkali hanya basa-basi belaka. Di pengalaman sebelumnya, audit oleh akuntan publik pun tidak menghalangi terjadinya korupsi, bahkan bisa disalahgunakan untuk menutup-nutupi korupsi.

Ambil contoh kasus perubahan laporan penerimaan dana kampanye pasangan Presiden-Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Pemilu 2009. Pada 25 Juni 2009, dilaporkan bahwa Hatta Rajasa, yang menjadi Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, menyumbang uang sebesar Rp460 juta. Namun, dalam hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Usman dan Rekan, nama Hatta berubah menjadi PT Arthindo Utama, meski jumlah sumbangannya tetap sama.

Perubahan juga terjadi pada sumbangan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) untuk dana kampanye pasangan SBY-Boediono. Dalam dokumen awal, BPTN dilaporkan menyumbang Rp3 miliar. Namun, dalam hasil audit, nama BTPN berubah menjadi Rosan Perkasa dan PT Deno Kindo dengan jumlah sumbangan masing-masing Rp100 juta dan Rp2,9 miliar. Kedua nama itu sebelumnya tidak ada dalam daftar penyumbang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melaporkan kasus ini beserta dengan beberapa kasus pelanggaran dana kampanye Pemilu Presiden 2009 lainnya ke kepolisian. Namun, kepolisian malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus yang dilaporkan Bawaslu. Alasannya, laporan Bawaslu dianggap sudah kadaluwarsa.

Catatan Penutup

Berdasarkan paparan di atas, ada setidaknya dua masalah pokok dalam UU Parpol tahun 2011. Pertama, syarat yang berat untuk mendirikan partai dan menjadikan partai sebagai badan hukum. Dilihat dari sudut pandang demokrasi dan HAM, beratnya syarat pembentukan partai ini bertentangan dengan hak rakyat untuk berkumpul dan berorganisasi secara politik.

Dilihat dari sudut pandang kepentingan gerakan rakyat, beratnya syarat pembentukan partai juga membuat gerakan rakyat sulit untuk membangun partainya sendiri. Adapun kepentingan di balik UU parpol ini adalah untuk membatasi kompetitor partai-partai oligarki agar mereka lebih mudah mengendalikan atau memonopoli proses politik di Indonesia.

Problem pokok kedua adalah batas maksimal sumbangan perusahaan/badan usaha ke partai, yang dinaikkan menjadi Rp7,5 milyar per perusahaan. Hal ini memungkinkan pengaruh kapital yang lebih besar atas partai dan negara. Selain itu, semakin besar dana yang bisa diterima dari perusahaan/badan usaha, semakin banyak uang yang bisa dikorupsi. Singkatnya, UU Parpol tahun 2011 menyempitkan demokrasi dan memperbesar pengaruh kapital atas partai dan negara.

Celakanya, tidak banyak kalangan gerakan yang menganggap UU Parpol ini sebagai sebuah masalah yang penting untuk disikapi. Mungkin karena sebagian besar kalangan gerakan tidak memiliki agenda perjuangan elektoral dengan partainya sendiri, sehingga adanya rintangan untuk bisa ikut Pemilu tidak dirasakan sebagai sebuah masalah yang penting dan mendesak.

Adanya kelompok gerakan yang hendak maju ke Pemilu 2019 adalah momen bagus untuk mempermasalahkan kembali UU Parpol dan berbagai UU politik lain yang tidak demokratis. Kalaupun partai gerakan yang ada nanti bisa memenuhi berbagai persyaratan administratif untuk ikut Pemilu, perlawanan terhadap berbagai UU politik, termasuk UU Parpol, tetap penting untuk dilancarkan. Pasalnya, berbagai UU politik ini secara prinsip bertentangan dengan demokrasi.

Catatan:

[1] Lihat "Golkar Minta DPR Serius Merevisi UU Parpol," Gatranews, 9 Agustus 2016, diakses 4 September 2016 di http://www.gatra.com/politik/politik/210680-golkar-minta-dpr-serius-revisi-uu-parpol.

[2] UU Parpol No. 2 Tahun 2011 bisa diunduh dari situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2635&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2011.

[3] UU Parpol No. 2 Tahun 2008 bisa diunduh dari situs Kemensetneg di http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1883&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2008.

[4] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-IX/2011, diakses 4 September 2016 dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=15%2FPUU-IX%2F2011.

Comments

Popular posts from this blog

Materialisme Historis: Metode Analisis Sosial Marxis

Produktivitas Buruh Meningkat, Upah Riil Stagnan

Upah Nominal VS Upah Riil Buruh Industri