Konflik Agraria dan Negara Kaum Pemodal
Konflik agraria semakin hari, semakin meningkat. Data Konsorsium Pembaruan Agraria[1] mencatat bahwa pada tahun 2010, setidaknya terdapat 106 konflik agraria di Indonesia dengan luas lahan sengketa sebesar 535.197 hektar. Pada tahun 2011, jumlah konflik agraria meningkat menjadi 163 konflik, meski luas lahan yang disengketakan sedikit lebih kecil, yaitu 472.048,44 hektar. Sementara pada tahun 2012, jumlah konflik agraria meningkat lagi menjadi 198 konflik dengan luas lahan yang semakin besar, yaitu 963.411,2 hektar. Selama kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2004 sampai sekarang, sudah terjadi 618 konflik agraria di Indonesia dengan luas lahan sengketa sebesar 2.399.314,49 hektar.
Konflik-konflik ini juga melibatkan kekerasan yang memakan korban. Berbagai konflik di tahun 2010 telah memakan korban 3 orang petani tewas, 4 orang tertembak, 8 orang luka-luka dan sekitar 80 petani dipenjarakan. Sementara konflik-konflik yang terjadi pada 2011, telah memakan korban 22 petani/warga tewas. Adapun konflik-konflik yang terjadi di tahun 2012 memakan korban 156 petani ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan 3 orang tewas. Secara kumulatif, berbagai konflik agraria yang terjadi selama 2004-2012 telah memakan korban 941 orang ditahan, 396 luka-luka, 63 orang luka serius akibat peluru aparat, dan 44 orang meninggal.
Penyelesaian konflik lahan pun tampak tidak memuaskan. Misalnya, dalam kasus bentrokan warga dengan aparat keamanan di areal perkebunan PT BSMI dan PT LIP, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada November 2011. Bentrokan ini mengakibatkan korban 1 orang tewas ditembak, 6 orang mengalami luka tembak, 1 korban mengalami luka bakar berat dan 1 orang lagi terluka karena pecahan kaca. Polisi yang melakukan penembakan, AKP Wetman Hutagaol, memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Dia dengan Aipda Dian Purnama, yang melepaskan dua kali tembakan saat itu, juga terkena sanksi disiplin. Tetapi kasus lahannya sendiri masih menggantung sampai sekarang.
Di tingkatan yang lebih makro, negara memang tampak mengambil beberapa tindakan. Di antaranya pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian dan instansi terkait pada 2012. Namun tidak jelas apa capaiannya. Pada Juni 2012, Presiden SBY juga sempat mengganti Ketua BPN Joyo Winoto dengan Hendarman Supandji. Sebagian kalangan menghubungkan pergantian ini dengan kinerja Joyo yang buruk dalam melakukan reformasi agraria. Tetapi, sebagian lain menganggap pergantian ini lebih terkait dengan kasus korupsi Hambalang, meski pemerintah membantah hal itu. Yang jelas, pergantian ini tidak memiliki efek yang berarti pada persoalan konflik lahan.
Konflik lahan merupakan masalah yang pelik. Untuk sebagian, persoalan ini disebabkan oleh regulasi-regulasi di bidang agraria yang membuka ruang bagi terjadinya konflik dan kekerasan agraria. UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,[2] misalnya, sekalipun pasal 21 dan 47 yang bersifat represif sudah dibatalkan melalui judicial review, tetapi masih ada pasal 20 yang membolehkan pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan dengan "melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya." Ketentuan ini membuka ruang bagi digunakannya pasukan pengamanan swasta untuk menghadapi masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan perkebunan. Dan memang banyak kekerasan agraria yang terjadi adalah antara warga/petani dengan pasukan keamanan swasta atau pamswakarsa perusahaan.
Kendati demikian, regulasi bukanlah faktor yang menentukan. Dengan menggunakan lagi contoh UU Perkebunan, sekalipun mengandung unsur-unsur negatif, UU itu sebenarnya juga sudah mengakui beberapa prinsip HAM. Di antaranya pengakuan atas tanah hak ulayat masyarakat adat, dimana pelaku usaha perkebunan "wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah" jika tanah yang diperlukan "merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada." (pasal 9 ayat (2)); pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 25 dan 26), serta pengakuan implisit terhadap hak-hak yang bisa terkena dampak dari produk perkebunan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup (pasal 31 dan 32). Namun, unsur-unsur positif ini tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik dan kekerasan agraria.
Regulasi adalah sebuah produk politik. Karenanya, regulasi yang membuka ruang bagi konflik dan kekerasan; regulasi yang isinya ambigu; tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan sebuah regulasi, semua itu merupakan ekpresi dari situasi kekuasaan politik dan kontestasi yang ada. Dalam hal ini, kontestasi antara petani/warga/gerakan sosial dengan para pemodal sektor agraria yang kepentingannya direpresentasikan dan dikelola oleh negara. Karena kekuatan petani/warga/gerakan sosial masih lemah, maka mereka hanya bisa memenangkan konsesi-konsesi yang sangat terbatas. Sementara itu, para pemodal yang jauh lebih kuat karena mempunyai modal dan memegang kekuasaan politik,[3] memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk mengartikulasikan kepentingannya, bahkan bisa melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang pro-petani/warga tanpa konsekuensi yang serius.
Dengan demikian, salah satu penyebab utama konflik agraria di Indonesia adalah karena negara dikuasai kaum pemodal. Watak negara yang seperti ini terlihat jelas dari kebijakan pembangunan ekonominya. Pada Mei 2011, pemerintah mengeluarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI)[4] yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011. MP3EI dibuat untuk semakin memacu investasi. Dalam Abstrak MP3EI, disebutkan bahwa “Pihak swasta akan diberikan peran utama dan penting dalam pembangunan ekonomi terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pihak pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan katalisator.” Jadi, menurut MP3EI, tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi yang favourable bagi dunia usaha melalui berbagai regulasi dan pemberian insentif agar mereka mau berinvestasi.
Tentu pemerintah mengklaim bahwa investasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Investasi akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang hasil-hasilnya bisa didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program kesejahteraan. Tetapi, kalau kita lihat program kesejahteraan yang hendak didorong MP3EI, kita bisa melihat kepalsuan klaim itu. Subsidi, misalnya, akan diubah dari subsidi barang menjadi subsidi langsung ke orang miskin. Subsidi orang seperti ini, meski terlihat seolah-olah lebih tepat sasaran, tetapi sebenarnya problematik. Selain persoalan kriteria miskin dan sifatnya yang tidak berkelanjutan, subsidi orang akan merubah "barang publik" menjadi komoditi yang hanya bisa dibeli dengan harga pasar. Yang diuntungkan oleh kebijakan ini tentu adalah para pemodal, karena mereka akhirnya bisa beroperasi di pasar yang tidak diproteksi, sementara akses masyarakat secara umum atas "barang publik" akan berkurang karena harganya menjadi mahal. Kemudian, perlindungan sosial yang didorong MP3EI adalah perlindungan sosial yang berbentuk asuransi dan mewajibkan masyarakat membayar iuran. Pajak yang didorong oleh MP3EI juga adalah pajak konsumen, dan bukan pajak atas keuntungan perusahaan.
Bagaimana dengan argumen bahwa peningkatan investasi akan menciptakan lapangan kerja? Investasi memang akan menciptakan lapangan kerja, tapi adanya lapangan kerja bukan jaminan bagi kesejahteraan. Yang juga penting adalah bagaimana pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja ketika mereka bekerja. MP3EI menyatakan, regulasi ketenagakerjaan akan diperbaiki untuk mendukung dunia usaha. Dan apa yang dimaksud dengan diperbaiki demi dunia usaha dapat dilihat dalam RUU tentang Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang diajukan pemerintah tidak lama setelah MP3EI dikeluarkan. Di antara poin revisi itu adalah THR dihilangkan, sifatnya hanya bantuan dan bukan kewajiban pengusaha; pembahasan upah minimum diubah menjadi dua tahun sekali, padahal upah harus selalu menyesuaikan diri dengan inflasi; cuti panjang dihilangkan, dan untuk PHK, pengusaha tidak perlu melalui proses perizinan.[5] Ini lebih buruk dari UUK No. 13 Tahun 2003, yang juga sudah buruk. Untungnya, RUU itu ditolak oleh DPR.
Kembali ke soal konflik agraria, MP3EI sendiri menekankan investasi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), karena memposisikan Indonesia sebagai "basis ketahanan pangan dunia, pusat pengolahan produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumber daya mineral serta pusat mobilitas logistik global." Dari enam koridor ekonomi dalam MP3EI, hanya dua koridor yang memiliki sektor non-SDA, yaitu Jawa dengan industri dan jasa, serta Bali-Nusa Tenggara dengan pariwisata. Sisanya diperuntukkan khusus bagi hasil bumi, pertanian, perkebunan, perikanan, pangan, pertambangan, migas, dan energi. Selain itu, MP3EI juga menekankan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar-wilayah untuk mendukung aktivitas bisnis. Ini berarti, ke depannya, konflik agraria akan semakin akut. Dan akan terus demikian selama kekuasaan politik masih dipegang oleh kaum pemodal.
Catatan:
[1] Lihat 'Laporan Akhir Tahun 2010 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Tidak Ada Komitmen Politik Pemerintah Untuk Pelaksanaan Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/11/Laporan-Akhir-Tahun-2010_KPA.pdf; 'Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2011: "Tahun Perampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Rakyat"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-Tahun-2011_Release-27-Desember-2011.pdf; 'Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi Rakyat Melalui Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-2012_28-Desember-2012.pdf.
[2] UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan bisa diunduh di http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=3109&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2004.
[3] Ada setidaknya dua mekanisme bagaimana pemodal bisa memegang kekuasaan politik. Pertama, melalui mekanisme struktural, dimana sebuah negara yang kebijakan pembangunannya bergantung pada investasi para pemodal, akan memiliki kepentingan untuk membuat kondisi yang favourable bagi pemodal. Di sini, pemodal tidak perlu hadir langsung dalam berbagai lembaga negara, seperti parlemen, atau melobi para politisi. Kekuasaannya mewujud dalam bentuk ketergantungan negara atas modal mereka. Kedua, melalui mekanisme yang bersifat instrumental, seperti lobi, menggunakan sogokan, masuk ke lembaga-lembaga negara secara langsung dengan menjadi politisi, dan sebagainya.
[4] Dokumen MP3EI 2011-2025 bisa diunduh di https://docs.google.com/file/d/0BxYuo7hbmCYceFBDWGdkYjdsZzA/edit?pli=1.
[5] "Isi Revisi UU Ketenagakerjaan, Sangat Keras Buat Pekerja," Suara Pembaruan, 16 Desember 2011. Diunduh dari http://www.suarapembaruan.com/home/isi-revisi-uu-ketenagakerjaan-sangat-keras-buat-pekerja/14959.
Konflik-konflik ini juga melibatkan kekerasan yang memakan korban. Berbagai konflik di tahun 2010 telah memakan korban 3 orang petani tewas, 4 orang tertembak, 8 orang luka-luka dan sekitar 80 petani dipenjarakan. Sementara konflik-konflik yang terjadi pada 2011, telah memakan korban 22 petani/warga tewas. Adapun konflik-konflik yang terjadi di tahun 2012 memakan korban 156 petani ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan 3 orang tewas. Secara kumulatif, berbagai konflik agraria yang terjadi selama 2004-2012 telah memakan korban 941 orang ditahan, 396 luka-luka, 63 orang luka serius akibat peluru aparat, dan 44 orang meninggal.
Penyelesaian konflik lahan pun tampak tidak memuaskan. Misalnya, dalam kasus bentrokan warga dengan aparat keamanan di areal perkebunan PT BSMI dan PT LIP, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada November 2011. Bentrokan ini mengakibatkan korban 1 orang tewas ditembak, 6 orang mengalami luka tembak, 1 korban mengalami luka bakar berat dan 1 orang lagi terluka karena pecahan kaca. Polisi yang melakukan penembakan, AKP Wetman Hutagaol, memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung. Dia dengan Aipda Dian Purnama, yang melepaskan dua kali tembakan saat itu, juga terkena sanksi disiplin. Tetapi kasus lahannya sendiri masih menggantung sampai sekarang.
Di tingkatan yang lebih makro, negara memang tampak mengambil beberapa tindakan. Di antaranya pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian dan instansi terkait pada 2012. Namun tidak jelas apa capaiannya. Pada Juni 2012, Presiden SBY juga sempat mengganti Ketua BPN Joyo Winoto dengan Hendarman Supandji. Sebagian kalangan menghubungkan pergantian ini dengan kinerja Joyo yang buruk dalam melakukan reformasi agraria. Tetapi, sebagian lain menganggap pergantian ini lebih terkait dengan kasus korupsi Hambalang, meski pemerintah membantah hal itu. Yang jelas, pergantian ini tidak memiliki efek yang berarti pada persoalan konflik lahan.
Konflik lahan merupakan masalah yang pelik. Untuk sebagian, persoalan ini disebabkan oleh regulasi-regulasi di bidang agraria yang membuka ruang bagi terjadinya konflik dan kekerasan agraria. UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,[2] misalnya, sekalipun pasal 21 dan 47 yang bersifat represif sudah dibatalkan melalui judicial review, tetapi masih ada pasal 20 yang membolehkan pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan dengan "melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya." Ketentuan ini membuka ruang bagi digunakannya pasukan pengamanan swasta untuk menghadapi masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan perkebunan. Dan memang banyak kekerasan agraria yang terjadi adalah antara warga/petani dengan pasukan keamanan swasta atau pamswakarsa perusahaan.
Kendati demikian, regulasi bukanlah faktor yang menentukan. Dengan menggunakan lagi contoh UU Perkebunan, sekalipun mengandung unsur-unsur negatif, UU itu sebenarnya juga sudah mengakui beberapa prinsip HAM. Di antaranya pengakuan atas tanah hak ulayat masyarakat adat, dimana pelaku usaha perkebunan "wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah" jika tanah yang diperlukan "merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada." (pasal 9 ayat (2)); pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 25 dan 26), serta pengakuan implisit terhadap hak-hak yang bisa terkena dampak dari produk perkebunan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup (pasal 31 dan 32). Namun, unsur-unsur positif ini tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik dan kekerasan agraria.
Regulasi adalah sebuah produk politik. Karenanya, regulasi yang membuka ruang bagi konflik dan kekerasan; regulasi yang isinya ambigu; tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan sebuah regulasi, semua itu merupakan ekpresi dari situasi kekuasaan politik dan kontestasi yang ada. Dalam hal ini, kontestasi antara petani/warga/gerakan sosial dengan para pemodal sektor agraria yang kepentingannya direpresentasikan dan dikelola oleh negara. Karena kekuatan petani/warga/gerakan sosial masih lemah, maka mereka hanya bisa memenangkan konsesi-konsesi yang sangat terbatas. Sementara itu, para pemodal yang jauh lebih kuat karena mempunyai modal dan memegang kekuasaan politik,[3] memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk mengartikulasikan kepentingannya, bahkan bisa melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang pro-petani/warga tanpa konsekuensi yang serius.
Dengan demikian, salah satu penyebab utama konflik agraria di Indonesia adalah karena negara dikuasai kaum pemodal. Watak negara yang seperti ini terlihat jelas dari kebijakan pembangunan ekonominya. Pada Mei 2011, pemerintah mengeluarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI)[4] yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011. MP3EI dibuat untuk semakin memacu investasi. Dalam Abstrak MP3EI, disebutkan bahwa “Pihak swasta akan diberikan peran utama dan penting dalam pembangunan ekonomi terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pihak pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan katalisator.” Jadi, menurut MP3EI, tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi yang favourable bagi dunia usaha melalui berbagai regulasi dan pemberian insentif agar mereka mau berinvestasi.
Tentu pemerintah mengklaim bahwa investasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Investasi akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang hasil-hasilnya bisa didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program kesejahteraan. Tetapi, kalau kita lihat program kesejahteraan yang hendak didorong MP3EI, kita bisa melihat kepalsuan klaim itu. Subsidi, misalnya, akan diubah dari subsidi barang menjadi subsidi langsung ke orang miskin. Subsidi orang seperti ini, meski terlihat seolah-olah lebih tepat sasaran, tetapi sebenarnya problematik. Selain persoalan kriteria miskin dan sifatnya yang tidak berkelanjutan, subsidi orang akan merubah "barang publik" menjadi komoditi yang hanya bisa dibeli dengan harga pasar. Yang diuntungkan oleh kebijakan ini tentu adalah para pemodal, karena mereka akhirnya bisa beroperasi di pasar yang tidak diproteksi, sementara akses masyarakat secara umum atas "barang publik" akan berkurang karena harganya menjadi mahal. Kemudian, perlindungan sosial yang didorong MP3EI adalah perlindungan sosial yang berbentuk asuransi dan mewajibkan masyarakat membayar iuran. Pajak yang didorong oleh MP3EI juga adalah pajak konsumen, dan bukan pajak atas keuntungan perusahaan.
Bagaimana dengan argumen bahwa peningkatan investasi akan menciptakan lapangan kerja? Investasi memang akan menciptakan lapangan kerja, tapi adanya lapangan kerja bukan jaminan bagi kesejahteraan. Yang juga penting adalah bagaimana pemenuhan kehidupan layak bagi pekerja ketika mereka bekerja. MP3EI menyatakan, regulasi ketenagakerjaan akan diperbaiki untuk mendukung dunia usaha. Dan apa yang dimaksud dengan diperbaiki demi dunia usaha dapat dilihat dalam RUU tentang Revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang diajukan pemerintah tidak lama setelah MP3EI dikeluarkan. Di antara poin revisi itu adalah THR dihilangkan, sifatnya hanya bantuan dan bukan kewajiban pengusaha; pembahasan upah minimum diubah menjadi dua tahun sekali, padahal upah harus selalu menyesuaikan diri dengan inflasi; cuti panjang dihilangkan, dan untuk PHK, pengusaha tidak perlu melalui proses perizinan.[5] Ini lebih buruk dari UUK No. 13 Tahun 2003, yang juga sudah buruk. Untungnya, RUU itu ditolak oleh DPR.
Kembali ke soal konflik agraria, MP3EI sendiri menekankan investasi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), karena memposisikan Indonesia sebagai "basis ketahanan pangan dunia, pusat pengolahan produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumber daya mineral serta pusat mobilitas logistik global." Dari enam koridor ekonomi dalam MP3EI, hanya dua koridor yang memiliki sektor non-SDA, yaitu Jawa dengan industri dan jasa, serta Bali-Nusa Tenggara dengan pariwisata. Sisanya diperuntukkan khusus bagi hasil bumi, pertanian, perkebunan, perikanan, pangan, pertambangan, migas, dan energi. Selain itu, MP3EI juga menekankan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar-wilayah untuk mendukung aktivitas bisnis. Ini berarti, ke depannya, konflik agraria akan semakin akut. Dan akan terus demikian selama kekuasaan politik masih dipegang oleh kaum pemodal.
Catatan:
[1] Lihat 'Laporan Akhir Tahun 2010 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Tidak Ada Komitmen Politik Pemerintah Untuk Pelaksanaan Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/11/Laporan-Akhir-Tahun-2010_KPA.pdf; 'Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2011: "Tahun Perampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Rakyat"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-Tahun-2011_Release-27-Desember-2011.pdf; 'Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi Rakyat Melalui Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-2012_28-Desember-2012.pdf.
[2] UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan bisa diunduh di http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=3109&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2004.
[3] Ada setidaknya dua mekanisme bagaimana pemodal bisa memegang kekuasaan politik. Pertama, melalui mekanisme struktural, dimana sebuah negara yang kebijakan pembangunannya bergantung pada investasi para pemodal, akan memiliki kepentingan untuk membuat kondisi yang favourable bagi pemodal. Di sini, pemodal tidak perlu hadir langsung dalam berbagai lembaga negara, seperti parlemen, atau melobi para politisi. Kekuasaannya mewujud dalam bentuk ketergantungan negara atas modal mereka. Kedua, melalui mekanisme yang bersifat instrumental, seperti lobi, menggunakan sogokan, masuk ke lembaga-lembaga negara secara langsung dengan menjadi politisi, dan sebagainya.
[4] Dokumen MP3EI 2011-2025 bisa diunduh di https://docs.google.com/file/d/0BxYuo7hbmCYceFBDWGdkYjdsZzA/edit?pli=1.
[5] "Isi Revisi UU Ketenagakerjaan, Sangat Keras Buat Pekerja," Suara Pembaruan, 16 Desember 2011. Diunduh dari http://www.suarapembaruan.com/home/isi-revisi-uu-ketenagakerjaan-sangat-keras-buat-pekerja/14959.
Comments
Post a Comment